More

    Meski Berdamai, Proses Hukum Dugaan Penganiayaan Ridwan Kamil Tetap Jalan

    Taufik Hidayat dan Ridwan Kamil menandatangani kesepakatan damai di Bandung, Selasa, (19/04/2016). Foto : Fauzan
    Taufik Hidayat dan Ridwan Kamil menandatangani kesepakatan damai di Bandung, Selasa, (19/04/2016). Foto : Fauzan

    BANDUNG, KabarKampus – Taufik Hidayat, sopir omprengan dan Ridwan Kamil, Walikota Bandung akhirnya sepakat berdamai. Keduanya sepakat tidak memperpanjang kasus dugaan penganiayaan yang sebelumnya dilaporkan oleh Taufik Hidayat ke Polda Jawa Barat pada hari Sabtu, (19/04/2016) lalu.

    Menurut Boi Antonius Pratama, kuasa hukum Taufik Hidayat, kesepakatan damai tidak lain adalah untuk menjaga kondusifitas dan kenyamanan bersama. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir potensi konflik ke depan.

    “Kedua belah pihak masing masing mengakui ada yang salah dan bersedia untuk saling memaafkan. Itu latar belakang kami selaku kuasa hukum dari masing masing pelapor maupun terlapor menginisiasi kesepakatan damai ini,” kata Boi.

    - Advertisement -

    Meski telah berdamai, menurut Boi delik dalam pelaporan ini merupakan delik biasa, bukan delik aduan. Jadi, sekalipun telah terjadi kesepakatan damai, proses penyidikan yang dilakukan penyidik tetap berjalan.

    “Kalau urusan akan terbukti atau tidak, nanti saja. Kita hormati proses hukum yang berjalan dan kita tunggu hasilnya.

    Boi menjelaskan, dalam kasus ini, masalah kedua belah pihak atau subyek hukum suda selesai. Tinggal yang belum selesai adalah pokok perkaranya.

    Sebelumnya Taufik Hidayat mengadukan Ridwan Kamil ke Polda Jabar, setelah mengalami penganiayaan yang dilakukan Ridwan Kamil. Taufik Hidayat yang telah menjadi sopir omprengan sejak tahun 90-an ini mengaku ditampar tiga kali dan ditinju dua kali pada bagian perutnya. Peristiwa itu tejadi ketika ia sedang menunggu penumpang di Alun-alun Kota Bandung, Jumat, (18/03/2016) lalu.[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here