More

    LBH Bandung Ajukan Penangguhan Penahanan 3 Petani Desa Sukamulya

    IMAN HERDIANA

    Salah seorang petani  Desa Sukamulya saat di Markas Polda Jawa Barat. Tiga petani menjadi trasangka setelah bentrok antara aparat gabungan dan petani, pada hari Kamis, 17 November 2016. FOTO : Dokumentasi LBH Bandung.
    Salah seorang petani Desa Sukamulya saat di Markas Polda Jawa Barat. Tiga petani menjadi trasangka setelah bentrok antara aparat gabungan dan petani, pada hari Kamis, 17 November 2016. FOTO : Dokumentasi LBH Bandung.

    BANDUNG, KabarKampus-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung akan mengajukan surat penangguhan penahanan untuk tiga petani Desa Majalengka, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat (Jabar), yang ditahan di Polda Jabar.

    Tiga petani menjadi tersangka dalam kasus bentrok warga dengan aparat gabungan terkait pengukuran tanah untuk pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB), Kamis (17/11/2016). Ketiganya adalah Carisman bin Dani (44), Sunardi bin Wasman (45) dan Darni bin Narmin (66).

    - Advertisement -

    Arip Yogiawan, Direktur LBH Bandung, mengatakan saat ini pihaknya sedang menyiapkan surat penangguhan penahanan untuk ketiga petani yang ditahan. Selain itu, pihaknya juga akan menempuh praperadilan.

    “Persiapan LBH saat ini konsen pada penangguhkan penahanan untuk ketiga tersangka. Kita juga akan coba melakukan praperadilan,” ungkap Arip Yogiawan, kepada KabarKampus, Senin (21/11/2016).

    Untuk mengajukan surat penangguhan penahanan, pihaknya masih menyiapkan sejumlah persyaratan berupa jaminan dari pihak keluarga. Jaminan ini meliputi, tersangka tidak akan melarikan diri , tidak akan menghilangkan barang bukti, dan siap bekerja sama dengan penyidik.

    Mengenai persiapan prapengadilan, Arip Yogiawan menjelaskan, pihaknya akan mempersoalkan prosedur penetapan status tersangka pada tiga petani.

    “Orang ditangkap kan punya waktu 1×24 jam untuk jadi tersangka. Kami melihat ada waktu yang dilampaui,” katanya.

    Ia juga mempersoalkan pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polda Jabar. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan secara maraton di saat ketiga petani dalam keadaan lelah, menahan lapar, dan ada juga yang sakit akibat kena pukulan saat terjadinya bentrokan.

    Menurutnya, kemungkinan prapradilan dilakukan di Pengadilan Negeri Bandung mengingat tiga tersangka ditahan di Polda Jabar.

    Sebelumnya, dalam bentrokan tersebut Polda Jabar menangkap enam orang warga. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, dan tiga orang lagi sebagai saksi. Tiga orang yang menjadi saksi sudah dibebaskan.

    Dari tiga tersangka yang ditahan di Polda Jabar, satu orang menderita sakit akibat pulukan, yaitu Carisman yang mengalami luka di mata kiri, rahang, dan kepala bagian belakang. “Makanya ia sempat mengeluh mual-mual dan pusing,” katanya.

    Pagi tadi, Carisman sudah dibawa ke RS Polri Sartika Asih, Bandung, untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah itu, Carisman sudah kembali ke tahanan Polda Jabar.

    Arip Yogiawan menuturkan, sebelumnya sempat ada kendala untuk mengobati Carisman. Pada Sabtu (19/11/2016) lalu, dokter Polda Jabar libur. Pihaknya berinisiatif membawa dokter dan ambulan dari luar untuk mengobati Carisman.

    Tetapi dokter dan ambulan dari luar itu terkendala masalah izin karena tidak ada pejabat di Polda Jabar yang berwenang karena libur. “Tadi pagi Carisman langsung diobati,” katanya. []

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here