IMAN HERDIANA
BANDUNG, KabarKampus-Toleransi di Kota Bandung tengah menjadi sorotan banyak pihak. Untuk menjaga keberlangsungan toleransi umat beragama dan berkeyakinan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung meresmikan Satuan Tugas (Satgas) Toleransi Lintas Agama.
Pembentukan Satgas dilakukan bersamaan penandatanganan Nota Kesepahaman Kerukunan Umat Beragama oleh perwakilan agama.
“Sudah dibentuk Satgas Toleransi Lintas Agama sehingga jika ada warga Bandung punya kegalauan, kerisauan, kecemasan oleh sesuatu, silahkan nanti kontak satgas toleransi ini,” kata Ridwan Kamil, Walikota Bandung kepada wartawan, Selasa (20/12/2016).
Selanjutnya, satgas akan memiliki nomor layanan yang bisa dihubungi. Nomor layanan tersebut dalam waktu dekat akan diumumkan ke publik.
Pembentukan satgas, sambung dia, sebagai ekstra perlidungan terhadap pemeluk agama yang menjalankan ibadahnya di Kota Bandung.
Hadirnya satgas diharapkan semakin menciptakan kedamaian beribadah. Anggota satgas merupakan perwakilan dari agama-agama yang menandatangani Nota Kesepahaman Kerukunan Umat Beragama, antara lain ormas-ormas Islam, Protestan, Katholik, Hindu, Budha, Konghucu. Selain itu, satgas juga diperkuat ormas kepemudaan.
Ridwan Kamil mengatakan, para anggota satgas langsung dibina Kapolrestabes Bandung. Fungsi satgas berbeda dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang sudah ada di Pemkot Bandung. Fungsi satgas sebagai pencegahan terhadap gangguan beribadah secara dini.
Satgas sifatnya lebih ke pengamanan beribadah. “Khusus untuk mengamankan kegiatatan peribadatan. Itu fokus tugasnya,” terangnya.
Mengenai Nota Kesepahaman Kerukunan Umat Beragama, ia menjelaskan, acara tersebut sebagai deklarasi untuk menguatkan kebulatan tekad antar pemuka agama. Deklarasi ini menyuarakan pentingnya kebebasan dalam menjalankan keyakinan beragama dan beribadah.
Nota tersebut menyepakati empat poin terkait jaminan ibadah. Pertama, memeluk dan menjalankan ibadah agama dan keyakinan masing-masing adalah hak asasi manusia yang dilindungi negara; kedua, menjamin terhadap proses ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing selama kegiatan ibadah tersebut tidak bertentangan dengan ketertiban umum;
Ketiga, semua agama dapat melaksanakan kegiatan keagamaan di gedung pertemuan umum sepanjang bersifat insidental. Panitia kegiatan ibadah keagamaan yang insidental menyampaikan pemberitahuan kepada Kemenag Kota Bandung dan kepolisian.
Ridwan Kamil mengatakan, deklarasi tersebut sebagai kesepakatan untuk membuang jauh-jauh semangat intoleransi atau semangat pemaksaan terhadap yang berbeda agama dan keyakinan.
“Tadi juga disampaikan kegiatan ibadah tidak perlu pakai izin, cukup melakukan pemberitahuan ke Kemenag dan ke kepolisian,” kata Ridwan Kamil.
Selain ditandatangani tokoh agama, deklarasi tesebut juga diteken oleh Komisaris Besar Hendro Pandowo, Kapolrestabes Bandung, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Bandung, Kodim, dan Kemenag Kota Bandung. []