More

    BEM SI Jawa Timur : Kenaikan STNK, TNKB dan BPKB Cacat Hukum

    Foto Fauzan
    Ilustrasi / FOTO : FAUZAN

    MALANG, KabarKampus – BEM Seluruh Indonesia (BEM SI) wilayah Jawa Timur menilai pemerintahan Jokowi – JK telah gagal membawa bangsa Indonesia kepada kesejahteraah, keadilan dan kebahagiaan seluas-luasnya untuk masyarakat. Hal tersebut ditandai salah satunya oleh kenaikan biaya pengurusan STNK, TNKB dan BPKB, BBM dan Tarif Dasar Listrik (TDL) yang tidak berpihak kepada rakyat.

    “Kenaikan ini jelas-jelas merupakan kado yang menyengsarakan rakyat dan mencederai bentuk negara kesejahteraan dan melanggar pemenuhan tujuan negara yaitu untuk  memajukan kesejahteraan umum,” kata Ahmad Khoiruddin Aliansi BEM Seluruh Indonesia Wilayah Jawa Timur, Selasa, (10/01/2017)

    Menurut Presiden EM UB 2017 ini, dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 atau PP yang mengatur mengenai kenaikan harga STNK, TNKB dan BPKB dengan kenaikan tarif hingga 300 persen dinilai memberatkan masyarakat. Kebijakan tersebut jelas tidak berpihak kepada rakyak dan tidak memenuhi tujuan negara yaitu untuk mencapai kesejahteraan umum.

    - Advertisement -

    Bagi Khoriddin, meskipun pemerintah berdalih kenaikan harga tersebut untuk memperbaiki kualitas pelayanan dan mendongkrak penerimaan pendapatan negara dari sektor non pajak, kenaikan harga ini secara nyata tidak memenuhi konsekuensi logis dari penyelenggaraan pemerintahan yang berkiblat pada bentuk welfare state (Konsep negara kesejahteraan). Kenaikan harga ongkos pelayanan publik jelas bukan merupakan bagian dari itikad baik pemerintah untuk mewujudkan keadaan yang sejahtera.

    Menurutnya, beberapa pakar ekonomi memprediksi bahwa kondisi ini akan menurunkan daya beli masyarakat dan meningkatkan laju inflasi nasional. Kemudian, PP No. 16 tahun 2016 mengisyaratkan untuk mendegredasi jaminan sosial dan tunjangan sosial negara terhadap masyarakat lapisan bawah dalam piramida stratisfikasi social.

    Dan yang terakhir, kata Khoiruddin, PP No. 60 tahun 2016 bukan merupakan proses dan usaha terencana untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Hal tersebut ditunjukkan dengan berbagai pernyataan memalukan berupa keterangan birokrat yang terkesan ingin lepas tangan dari tanggung jawab atas dikeluarkannya PP No. 60 Tahun 2016.

    “Media swasta nasional meliput bagaimana Kepala Kepolisian RI, Menteri Keuangan Ri, Menko Perekonomian RI dan bahkan Presiden sendiri saling melempar bola panas pertanggung-jawaban kenaikan ongkos pelayanan public yang jauh dari kata menyejahterahkan rakyat,” jelasnya.

    Khoiruddin menjelaskan, secara yuridis, PP No. 60 Tahun 2016 cacat secara materil dan administrasi dalam pembentukan peraturan perundangan-undangan. Unsur materil yang dilanggar adalah adanya konflik hukum dengan peraturan perundangan-undangan diatasnya yaitu bertentangan dengan Pasal 31 ayat 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik disebutkan penentu biaya atau tarif pelayanan publik ditetapkan dengan persetujuan DPR dan DPRD.

    Sementara penyesuaian tarif tersebut belum dibahas dan ditetapkan oleh DPR sehingga penerapan penyesuaian hukum tersebut merupakan suatu pelanggaran hukum. Selain itu Kenaikan STNK, TNKB dan BPKB juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang penerimaan Negara bukan pajak khusunya pasal 3 ayat 1 yang berbunyi “tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyelenggaraan kegiatan pemerintah sehubungan jenis penerimaan negara bukan pajak yang bersangkutan”.

    Khoiruddin menejelaskan, aspek keadilan dalam pengenaan beban kepada masyarakat. PP No. 60 Tahun 2016 dianggap cacat administrasi. Hal tersebut karena tidak ada kejelasan informasi dokumen asli yang seharusnya bisa dikonsultasikan kepada sejumlah pihak dan dilakukan uji publik sebelum efektif diterapkan masyarakat.

    “Harga pengurusan STNK, TNKB dan BPKB yang tinggi juga berpotensi mendorong timbulnya pungutan liar atau pungli dari masyarakat kepada petugas untuk meringankan biaya,” ungkapnya.

    Oleh karena itu, Khoiruddin mewakili BEM SI Wilayah Jawa Timur menyatakan menolak dengan tegas PP No. 60 Tahun 2016. Mereka menuntut Presiden Jokowi untuk mencabut PP tersebut.

    “Kami mengecam tindakan pemerintah yang saling melepar “bola panas” dan menolak bertanggung-jawab atas kebijakan yang telah dibuat dan menuntut transparansi, sosialisasi serta uji publik kebijakan yang dibuat pemerintah,” tegas Khoiruddin.[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here