More

    PMKRI Diperiksa 6 Jam Terkait Dugaan Penodaan Agama Habib Rizieq

    Ilustrasi. Habib Rizieq. Foto : Ahmad Fauzan
    Ilustrasi. Habib Rizieq. Foto : Ahmad Fauzan

    JAKARTA, KabarKampus – Polda Metro Jaya memeriksa Pengurus Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI). Ia diperiksa terkait laporan PP PMKRI terhadap dugaan penodaan agama yang dilakukan Rizieq Shihab, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI).

    Angelo Wake Kako, Ketua Umum mengatakan, mereka diperiksa dalam pemeriksaan yang berlangsung selama enam jam. Selama diperiksa, polisi menanyakan, 19 pertanyaan seputar dasar PMKRI  melaporkan Rizieq dan mengapa merasa terhina.

    “Tadi sudah dijelaskan bahwa ceramah yang disampaikan Rizieq itu dalam situasi di mana ada gelak tawa, olokan, ejekan, hinaan terhadap umat kristiani,” ujar Angelo seperti dilansir dari kompas.com Rabu malam (04/01/2017).

    - Advertisement -

    Anggelo mengatakan, pihaknya meyakini ceramah Rizieq tersebut membuat banyak umat kristiani terhina. Ia juga menganggap, ucapannya tersebut memecah belah persatuan umat beragama di Indonesia.

    Dalam kesempatan itu, Anggelo dan kawan-kawan juga menyerahkan CD berisi rekaman ceramah Rizieq. CD tersebut dianggap memuat konten yang mencela keyakinan umat kristiani.

    Angelo menyebut ada dua orang dari pihaknya yang dimintai keterangan. Selanjutnya pihak kepolisian juga akan memanggil ahli yaitu ahli pidana, ahli IT, dan ada ahli agama yaitu dari agama Katolik, Protestan, Islam.

    “ Itu semua akan disiapkan untuk memeperkuat laporan pelapor,” ujarnya.

    PP-PMKRI resmi melaporkan Rizieq pada tanggal 26/12/2016 lalu. Rizieq dilaporkan atas video yang beredar di media sosial berisi ceramahnya yang disebut berlangsung di Pondok Kelapa, Jakarta Timur pada Minggu (25/12/2016).[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here