BANDUNG, KabarKampus – Fakultas Psikologi Universitas Padjajaran (Fapsi Unpad) melarang mahasiswanya untuk mengikuti demonstrasi terkait dana kemahasiswaan di lingkungan Unpad. Hal ini tertulis dalam memorandum of understanding (MOU) antara Ketua BEM Fapsi Unpad, Ketua BPM Kema Fapsi Unpad, Wakil Dekan 1 serta Manajer Akademik dan Kemahasiswaan Unpad.
Dalam kesepakatan itu, bila ada mahasiswa Fapsi Unpad ikut serta dalam aksi demonstrasi mewakili organisasi kemahasiswaan dan membawa nama mahasiswa Fapsi Unpad, maka BEM atau BPM Fapsi Unpad akan dibekukan selama satu bulan. Pembekuan kedua lembaga mahasiswa tersebut dihitung sejak digelarnya aksi.
Selanjutnya, bila mengikuti aksi mewakili organisasi kemahasiswaan lain, maka mahasiswa tersebut harus membayar 500 ribu rupiah kepada organisasi kemahasiswaan Fapsi Unpad melalui Manajer Akademik dan Kemahasiswaan Fapsi Unpad. Denda tersebut akan digunakan untuk membantu kegiatan kemahasiswaan di lingkungan Fapsi Unpad.
MOU yang tersebar disejumlah media sosial ini ditandatangani pada 20 Maret 2017. MOU bersifat mengikat kepada mahasiswa Fapsi Unpad 2010 – 2016.
Saat dikonfirmasi KabarKampus, Ramdhan Eko Prasetyo, Ketua BEM Fapsi Unpad mengamini adanya MOU pelarangan aksi demonstrasi tersebut. Namun Ramdhan tidak mau bercerita banyak, karena ia tidak mau mencertiakannya lewat percakapan media sosial.
“Namun pada intinya, ini memang blunder yang terjadi di internal fakultas kami. Hal inipun ditindaklanjuti dengan menggunakan pendekatan hukum,” kata Ramdhan kepada KabarKampus.
Ramdhan berharap, terkait pelarangan tersebut, bisa menjadi pelajaran bagi semua elemen, khususnya bagi BEM Fapsi Unpad. Jangan sampai isu pelarangan ini tereduksi, karena pada kenyataannya mahasiswa Fapsi Unpad mengerti keblunderan tersebut.[]