More

    Menolak Jadi Timses, 28 Mahasiswa di Bekasi Dipecat

    Ilustrasi / Foto : Fauzan

    BANDUNG, KabarKampus – Sebanyak 28 mahasiswa yang berasal dari kampus STIE Tribuana, STT Mitra Karya, dan STIMIK Mitra yang berada Kabupaten Bekasi dipecat oleh pihak kampus. Mereka dipecat, karena menolak perintah kampus untuk menjadi tim sukses (timses) dalam pemilihan Bupati Bekasi.

    Ketiga kampus yang berada dalam satu yayasan tersebut, pada mulanya memerintah mahasiswa untuk membagikan kalender yang bergambar calon Bupati Bekasi nomor urut satu yaitu Meilina Kartika Kadir-Abdul Kholik pada awal November 2016 lalu. Kemudian mahasiswa juga diminta untuk berpoto bersama dengan warga yang menerima kalender dan meminta nomor KTP warga tersebut. Namun sejumlah mahasiswa menolaknya.

    “Bagi kami ini adalah kesalahan. Karena partai politik tidak boleh masuk kampus,” kata Zainudin salah satu mahasiswa STIE Tribuana yang di DO kepada KabarKampus, Rabu, (22/03/2017).

    - Advertisement -

    Menurut mahasiswa semester lima ini, mereka anggap pihak kampus telah melanggar SK Dirjen Dikti, yang menyatakan kampus tidak boleh dijadikan tempat politik praktis. Selain itu, pilihan politik mahasiswa juga tidak boleh dipaksakan.

    Namun kata Zainudin, saat akan berlangsungnya UAS, mereka mendatangi pihak kampus untuk meminta kartu UAS dan melakukan musyawarah terkait penolakan tersebut. Namun yang mereka dapat justru caci maki.

    “Mahasiswa ketika itu hanya diberi dua pilihan bila tidak menyebarkan kalender paslon nomor satu, mereka tidak dapat mengikuti UAS atau mengundurkan diri sebagai mahasiswa,” ungkap Zainudin.

    Akhirnya Zainudin dan kawan-kawan memutuskan untuk melawan. Mereka melakukan aksi demontrasi di luar lingkungan kampus. Selain itu mereka juga menyebarkan selebaran yang berisi “Tolak Politisasi Kampus”.

    Zainudin menceritakan, selang seminggu dari aksi tersebut, yaitu tanggal 16 Januari 2017, mereka mendapat kabar nama-nama mereka terpampang di papan pengumuman kampus sebagai mahasiswa yang telah di DO. Informasi tersebut mereka peroleh dari Ketua BEM STT Mitra Karya melalui pesan WA.

    Zainudin dan kawan-kawan kemudian mengadukannya ke Komnas HAM, KPUD, Panwas dan Kemenristik Dikti. Namun dari lembaga yang ada, hanya Komnas HAM yang menanggapi pengaduan tersebut. Komnas HAM telah mengirimkan surat kepada Yayasan ketiga kampus tersebut. Hingga saat ini pihak yayasan atau pihak kampus belum menanggapi surat dari Komnas HAM tersebut.

    Akhirnya dengan didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, sebanyak 15 mahasiswa mengadukan kasus tersebut ke PTUN Bandung. Mereka meminta PTUN agar membatalkan SK DO tersebut.

    “Jalan satu-satunya adalah kami menggugat ke PTUN. Kami berharap gugatan ini bisa menyelesaikan masalah ini dan kampus bisa membatalkan DO,” ungkap Zainudin.[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here