More

    Dosen Bergelar S1 Bakal Dihilangkan, Ini Ketentuannya!

    M. Nasir di kampus ITB Bandung. Foto : Fauzan Sazli

    BANDUNG, KabarKampus – Dalam catatan Kemenristek Dikti yang dirilis 2016 lalu, jumlah dosen yang bergelar sarjana strata satu (S1) yaitu mencapai 50 ribu orang. Padahal seharusnya sudah tidak ada dosen yang mengajar S1 masih bergelar S1.

    Kemenristek Dikti sebagai lembaga yang membawahi Perguruan Tinggi mengeluarkan kebijakan untuk menghilangkan dosen yang masih bergelar S1. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 01/M/SE/III/2017. Kebijakan yang ditandatangani Mohamad Nasir, Menristek Dikti ini ditujukan untuk dosen berkualifikasi S1 dan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

    Dalam surat edaran itu disebutkan, terhitung sejak 1 Januari 2016 dosen yang masih memiliki kualifikasi akademik S1 akan diberhentikan dari jabatannya dengan sejumlah ketentuan. Ketentuan yang diberikan yaitu :

    - Advertisement -

    Untuk dosen berkualifikasi S1 yang berusia 58 tahun atau lebih dan tidak sedang mengikuti studi magister, diusulkan kenaikan pangkat pengabdian dan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun. Jika berusia 57 tahun atau lebih tetapi kurang dari 58 tahun dan tidak sedang mengikuti studi magister akan diangkat dalam jabatan tenaga kepandidikan.

    Selanjutnya, jika dosen tersebut berusia 57 tahun ke bawah dan tidak bersedia mengajukan Masa Persiapan Pensiun (MPP), akan dialihtugaskan dalam jabatan tenaga kependidikan. Namun, dosen yang sedang menempuh studi program magister diberi kesempatan untuk menyelesaikan studinya sebelum mencapai 58 tahun.  Sementara itu dosen S1 yang berusia kurang dari 57 tahun diberi kesempatan menyelesaikan pendidikan paling lama 2 tahun atau mengikuti program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).

    Adapun untuk dosen yang memiliki kualifikasi akademik S2, namun belum memiliki sertifikasi untuk mendidik (sertifikasi dosen, maka harus mengikuti sertifikasi. Dosen tersebut harus lulus paling lambat lima tahun sejak Januari 2017.

    Dalam catatan Kemenristek Dikti yang dirilis 2016 lalu, jumlah dosen yang bergelar sarjana strata satu (S1) yaitu mencapai 50 ribu orang. Padahal seharusnya sudah tidak ada dosen yang mengajar S1 masih bergelar S1.

    Kemenristek Dikti sebagai lembaga yang membawahi Perguruan Tinggi mengeluarkan kebijakan untuk menghilangkan dosen yang masih bergelar S1. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 01/M/SE/III/2017. Kebijakan yang ditandatangani Mohamad Nasir, Menristek Dikti ini ditujukan untuk dosen berkualifikasi S1 dan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

    Dalam surat edaran itu disebutkan, terhitung sejak 1 Januari 2016 dosen yang masih memiliki kualifikasi akademik S1 akan diberhentikan dari jabatannya dengan sejumlah ketentuan. Ketentuan yang diberikan yaitu :

    Untuk dosen berkualifikasi S1 yang berusia 58 tahun atau lebih dan tidak sedang mengikuti studi magister, diusulkan kenaikan pangkat pengabdian dan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun. Jika berusia 57 tahun atau lebih tetapi kurang dari 58 tahun dan tidak sedang mengikuti studi magister akan diangkat dalam jabatan tenaga kepandidikan.

    Selanjutnya, jika dosen tersebut berusia 57 tahun ke bawah dan tidak bersedia mengajukan Masa Persiapan Pensiun (MPP), akan dialihtugaskan dalam jabatan tenaga kependidikan. Namun, dosen yang sedang menempuh studi program magister diberi kesempatan untuk menyelesaikan studinya sebelum mencapai 58 tahun.  Sementara itu dosen S1 yang berusia kurang dari 57 tahun diberi kesempatan menyelesaikan pendidikan paling lama 2 tahun atau mengikuti program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).

    Adapun untuk dosen yang memiliki kualifikasi akademik S2, namun belum memiliki sertifikasi untuk mendidik (sertifikasi dosen, maka harus mengikuti sertifikasi. Dosen tersebut harus lulus paling lambat lima tahun sejak Januari 2017.

    http://www.kopertis12.or.id/wp-content/uploads/2017/03/img-170327153031.pdf

    http://www.kopertis12.or.id/wp-content/uploads/2017/03/img-170327153031.pdf

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here