BOGOR, KabarKampus – Insitut Pertanian Bogor (IPB) membuat pernyataan sikap sebagai respon perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara akhir-akhir ini. Pernyataan tersebut sekaligus sebagai ajakan untuk menjaga nilai-nilai pancasila dan semangat Bhinneka Tunggal Ika.
Pernyataan sikap ini dibacakan Prof. Dr. Herry Suhardiyanto, Rektor IPB dalam konser Cinta Tanah Air di di Auditorium Andi Hakim Nasoetion, Kampus IPB Dramaga Bogor, Jumat (26/5/2017). Dalam menyatakan pembacaan Rektor didampingi oleh Majelis Wali Amanat, Senat Akademik, Dewan Guru Besar, para Wakil Rektor, Sekretaris Institut, dan para Dekan.
“IPB akan terus menerus memperkuat semangat Bhinneka Tunggal Ika, mengamalkan Pancasila, mematuhi Undang-Undang Dasar 1945, dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Peraturan Pemerintah No.66 Tahun 2013 tentang Statuta IPB,” kata Rektor dihadapan di hadapan peserta yang hadir diantaranya para ketua departemen, para direktur, para dosen, dan tenaga kependidikan.
Selanjutnya, kata Rektor IPB berkomitmen tinggi untuk menjaga kemaslahatan bangsa dan berlandaskan prinsip pendidikan yang diselenggarakan secara inklusif, demokratis, dan berkeadilan. Prinsip yang menjunjung tinggi norma dan etika akademik, serta nilai-nilai keagamaan, hak asasi manusia, nilai kultural, kemajemukan, kerukunan, dan persatuan bangsa.
“IPB memegang teguh dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip kejujuran, obyektivitas, taat asas, dan bebas kepentingan dalam cara berfikir untuk memperoleh kebenaran ilmiah, menjunjung tinggi nilai-nilai universal kemanusiaan, pemeliharaan keserasian, dan keberlanjutan kehidupan di muka bumi, memiliki keberpihakan terhadap kepentingan bangsa,” tambah Rektor.
Kemudian ungkap Rektor, IPB juga melarang kegiatan partai politik, organisasi ekstra kampus, dan gerakan radikal di dalam bentuk apapun dalam seluruh aktivitas kampus IPB. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Rektor Nomor 13/IT3/KM/2015 tertanggal 27 April 2015 tentang Tata Tertib Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa IPB.
Ada lima peraturan Tata Tertib Kehidupan Kampus bagi mahasiswa IPB. Lima aturan tersebut yaitu :
- Dilarang melakukan kegiatan keagamaan yang bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
- Dilarang melakukan kegiatan politik di lingkungan kampus.
- Dilarang menyebarluaskan ideologi yang bertentangan dengan ideologi negara di lingkungan kampus.
- Dilarang mengadakan kegiatan termasuk membentuk, melakukan rekrutmen, menggunakan atribut dan propaganda ormas dalam bentuk apapun di lingkungan kampus IPB.
Pernyataan bersama ini, bagi IPB, adalah sebagai bentuk komitmen dan tanggungjawab IPB dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Pancasila dan melestarikan semangat Bhineka Tunggal Ika.[]
Hah