JAKARTA, KabarKampus – Pemerintah Indonesia secara resmi mencabut Surat Keputusan (SK) pengesahan Badan Hukum Organisasi Masyarakat (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Rabu, (19/07/2017). Dasar penindakan atau sanksi kepada HTI ini menggunakan Perppu no.2 Tahun 2017.
Freddy Harris, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen AHU Kemenkumham) menjelaskan, SK pencabutan Badan Hukum perkumpulan/ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) merupakan tindak lanjut atas Perppu Nomor 2 Tahun 2017. Melalui Perppu tersebut, pemerintah mengatur penindakan dan sanksi kepada Ormas yang tidak sesuai dengan kehidupan ideologi pancasila dan hukum NKRI.
Menurut Freddy, alasan mereka mencabut, SK HTI adalah walaupun dalam AD/ART HTI mencantumkan Pancasila sebagai ideologi, namun fakta di lapangan kegiatan dan aktivitas HTI banyak yang bertentangan dengan Pancasila dan jiwa NKRI. Oleh karena itu Kemenkumham melalui Dirjen AHU sebagai penerbit SK perkumpulan/ormas di Indonesia berwenang untuk mencabut SK Badan Hukum HTI.
“Mereka mengingkari AD/ART sendiri, serta dengan adanya masukan dari instansi terkait lainnya, maka ha-hal tersebut juga menjadi pertimbangan pencabutan SK Badan Hukum HTI” ujar Freddy dalam siaran persnya, Rabu, (19/07/2017).
Sebelumnya, HTI tercatat di Kemenkumham sebagai Badan Hukum Perkumpulan dengan nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 pada 2 Juli 2014. HTI pada saat mengajukan permohonan Badan Hukum Perkumpulan melakukan secara elektronik (melalui website ahu.go.id-red).
Kini, tambah Freddy, ini dengan adanya pencabutan SK Badan Hukum HTI maka ormas tersebut dinyatakan bubar sesuai dengan Perppu No 2 Tahun 2017 Pasal 80A. Namun jika ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan keputusan ini dipersilahkan untuk mengambil upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Silahkan mengambil jalur hukum,” tambah Freddy.[]