More

    Perppu Ormas dan Akal-akalan Pemerintah

    Diskusi “Kajian Ilmiah Perppu Ormas” yang digelar oleh Bandung Political Research dan advokasi mahasiswa di Pendopo Unpad, Bandung, Rabu, (06/09/2017).

    BANDUNG, KabarKampus – Perppu Ormas dianggap sebagai akal-akalan pemerintah untuk membubarkan Ormas (Ormas) yang dituju. Hal ini karena alasan yang digunakan pemerintah, yakni kegentingan yang memaksa dan kekosangan hukum tidak dimuat dalam Undang-undang.

    Hal ini terungkap dalam diskusi “Kajian Ilmiah Perppu Ormas” yang digelar oleh Bandung Political Research dan Advokasi Mahasiswa di Pendopo Unpad, Bandung, Rabu, (06/09/2017). Diskusi ini dihadiri oleh Galuh (Media Mahasiswa Indonesia), Ardhi (Ketua KM-ITB), Andika (Koordinator Forum Pemuda dan Mahasiswa Islam) dan Ardhiana NH (Koordinator Pusat Bandung Political Resarch).

    Menurut Andika, Perppu Ormas harus dilihat dari tujuh hirarki hukum. Dari ketujuh hirarki tersebut akan ditemukan jawaban absah posisi Perppu Ormas yang digunakan pemerintah untuk membubarkan Ormas. Ketujuh hirarki tersebut adalah UUD 1945, TAP MPR, UU (Dibuat oleh DPR) Perppu, Peraturan Pemerintah, Kerputusan Presiden dan Peraturan Daerah.

    - Advertisement -

    “Pada Aspek ini Perppu bisa tidak berkorelasi dengan hirarki hukum yang ada,” tutur Andika.

    Maka, kata Andika, disinilah pemerintah berupaya menunjukan alasan adanya Perppu yaitu dengan kegentingan memaksa dan adanya kekosongan hukum. Namun, anehnya tidak ada satu undang-undang pun yang memuat ketentuan tersebut.

    “Akhirnya, alasan tersebut menjadi ‘diakal-akali’ oleh pemerintah, seolah-olah ada kegentingan memaksa. Kehadiran kegentingan memaksa yang tidak jelas ini mengharuskan pemerintah mempersiapkan hal itu melalui instrumen gerakan masyarakat lain untuk memunculkan isu konflik dan anggapan bahwa Ormas yang ditituju pembubarannya telah menimbulkan konflik,” jelas Andika.

    Selaras dengan hal itu, Ardhiana NH, Koordinator Pusat BPR, mempertanyakan apa yang dimaksud “ancaman” dari suatu organisasi masyarakat. Karena ancaman sendiri memiliki arti, setiap usaha dan kegiatan, baik dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.

    Lalu tambahnya, gerakan masyarakat yang hanya melakukan aktivitas politik tanpa kekerasan juga disebut ancaman? Apalagi gerakan masyarakat tersebut menyuarakan hak-hak moralnya telah memberikan kontribusi positif bagi keutuhan negeri ini.

    “Disinilah kiranya, kehadiran PERPPU Ormas adalah sebagai alat pengaman kekuasaan pemerintah dengan menjadikan Ormas tertentu sebagai korban,” kata Ardhiana.

    Oleh karena itu, bagi Ardhiana, pemerintah dengan sistem yang dijalankannya telah menghancurkan demokrasi itu sendiri. Maka sudah selayaknya Perppu Ormas ini dicabut dan ditolak karena telah menujukan tindakan represif Pemerintah.[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here