More

    Indonesia Bebas Narkoba, Mimpi yang Terus Mundur

    BANDUNG, KabarKampus – Rumah Cemara menilai Hari Anti-Narkoba Internasional yang diperingati tiap 26 Juni hanyalah ritual tahunan belaka. Slogan “perang terhadap narkoba” yang digagas Presiden Amerika Serikat, Richard Nixon 47 tahun silam tidak pernah terwujud.

    Bahkan, bukannya melenyapkan, ‘perang terhadap narkoba’ malah menjadikan konsumsi narkoba makin berbahaya. Cita-cita yang menetapkan tahun 2008 sebagai batas waktu untuk mewujudkan ‘dunia bebas narkoba’, belum tercapai.

    Begitupun cita-cita Indonesia Indonesia bersama ASEAN pernah menetapkan cita-cita serupa terwujud pada 2015. Tenggat waktu itu diundur menjadi 2019.

    - Advertisement -

    Ardhany Suryadharma, Manajer Program Rumah Cemara mengatakan, sejak awal berkegiatan pada 2003, sebagian besar konsumen narkoba yang datang ke Rumah Cemara telah terinfeksi HIV. Hal tersebut akibat sulitnya mendapatkan alat suntik steril.

    “Perang terhadap narkoba gagal memusnahkan komoditas itu dari muka bumi, tapi malah melekatkan stigma pada konsumsinya. Alhasil, layanan termasuk alat-alat kesehatan sulit diakses. Suntikan pun digunakan secara bergiliran untuk mengonsumsi narkoba,” kata Ardhany, Selasa, (26/06/2018).

     

    Ia menjelaskan, dari laporan Kementerian Kesehatan RI temuan konsumen narkoba yang sudah masuk fase AIDS melonjak dari 62 kasus pada 2001 menjadi 1.517 kasus pada 2006 secara nasional. Angka ini melebihi setengah dari seluruh temuan di tahun yang sama, yaitu 2.873 kasus. Saat itu, diperkirakan terdapat 130 ribuan konsumen narkoba suntik di seantero negeri yang setengahnya telah tertular HIV.

    Selain itu, tambah Ardhany, upaya pemberantasan narkoba juga telah menempatkan puluhan ribu orang tiap tahunnya ke penjara. Akses terhadap layanan kesehatan lebih terbatas.

    Dari catatan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI, dari 813 kematian di seluruh lapas dan rutan pada 2006, 70 persennya terkait HIV-AIDS. Selain itu, penyakit yang ditemukan diantaranya, TBC, diare kronis, dan toksoplasma.

    Ardhany melihat, sikap antinarkoba yang hanya memberikan pilihan pada konsumen untuk berhenti atau dihukum, akan semakin menjauhkan mereka dari layanan kesehatan. Selain itu, pengenaan hukum pidana hanya memperburuk kesehatan mereka.

    Selain itu tambahnya, gencarnya pemberantasan juga membuat produksi narkoba makin tersembunyi. Produsen berupaya menciptakan zat-zat psikoaktif baru yang tidak terdaftar dalam UU Narkotika demi menghindari hukum pidana. Dalam lima tahun terakhir, konsumsi narkoba sintetis seperti tembakau Cap Gorila marak.

    “Tren konsumsi narkoba bergeser. Tapi, bukan berarti narkoba yang sudah tidak lagi populer seperti opiat kehilangan konsumennya. Karena tidak bergantung pada budi daya tanaman, narkoba sintetis makin banyak dipasarkan,” ungkapnya.

    Menurut Ardhany, tenggat perwujudan “Dunia bebas Narkoba 2019” yang ditetapkan PBB tinggal setahun lagi. Indonesia bahkan telah tiga tahun melewati batas waktu yang ditetapkannya bersama ASEAN untuk perwujudan mimpi tersebut dengan kondisi yang bahkan lebih buruk.

    “Dalam keadaan demikian, kebijakan pemberantasan narkoba sudah waktunya untuk dievaluasi dan diubah,” terang Ardhany.

    Menurutnya, bila pemerintah masih bersikeras untuk terus melanjutkan ‘perang terhadap narkoba’ hanya menjadikan 26 Juni sebagai ajang tahunan mempermalukan diri atas cita-cita “dunia bebas narkoba”. Cita-cita yang terus direvisi batas waktu perwujudannya.[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here