More

    Tuduhan Terhadap Novel Baswedan Adalah Fitnah dan di Luar Batas Kemanusiaan

    Ilustrasi / sumber gambar : ICW

    JAKARTA, KabarKampus – Sudah jatuh tertipa tangga, sudah menjadi korban kekerasan, dituduh merekayasa kekerasan pula. Itulah yang dirasakan kuasa hukum Novel Baswedan, setelah Novel dilaporkan Dewi Tanjung, Politisi PDIP ke Bareskrim dengan tunduhan rekayasa kasus penyiraman mata Novel pada hari Rabu, (06/11/2019).

    Dalam siaran persnyanya, Tim Kuasa Hukum Novel Baswedan mengatakan, tuduhan yang dialamatkan kepada Novel oleh politisi PDIP tersebut merupakan fitnah dan tindakan di luar nalar dan batas manusia. Karena penyerangan yang mengakibatkan Novel mengalami kebutaan jelas dan telah terbukti sebagai fakta hukum.

    “Sudah diverifikasi melalui pemeriksaan medis maupun penyelidikan dan penyidikan aparat Kepolisian. Tidak hanya itu, kasus ini juga diselidiki Komnas HAM dan direspon oleh Presiden Jokowi dengan perintah menuntaskan pengungkapan kasus ini, meski sampai 2,5 tahun kasus ini blm berhasil diungkap,” ungkap Tim Kuasa Hukum Novel, Kamis, (07/11/2019).

    - Advertisement -

    Tuduhan tersebut, bagi mereka juga secara tidak langsung telah menuduh bahwa kepolisian, Komnas HAM termasuk Presiden tidak bekerja berdasarkan fakta hukum benar. Oleh karena itu, semestinya kepolisian tidak memproses laporan ini lebih lanjut.

    Karena berbagai fakta dan bantahan sudah disampaikan langsung oleh Novel termasuk Pimpinan KPK.

    “Bahkan, selama ini pemerintah secara resmi memberikan bantuan untuk pengobatannya. Kapolri saat itu, Tito Karnavian pun sudah menyaksikan langsung kondisi Novel tak lama setelah kejadian,” ungkap tim kuasa hukum Novel, Kamis, (07/11/2019).

    Kuasa Hukum Novel menilai laporan tersebut adalah bentuk kriminalisasi dan serangan terhadap korban. Seperti halnya serangan yg selama ini diterima Novel di media sosial menggunakan pendengung (buzzer), pernyataan-pernyataan politikus, tokoh ormas, dan orang-orang yang tidak suka dengan KPK.

    “Kali ini serangan termasuk dilakukan dengan pelaporan pidana yg tidak berdasar,” terang mereka.

    Sehingga bagi Kuasa Hukum Novel, laporan ini patut diduga bermaksud menggiring opini publik untuk mengaburkan dan mengecilkan dukungan kepada upaya penuntasan kasus penyiraman air keras Novel baswedan. Selain itu juga sebagai upaya penolakan terhadap pelemahan KPK, dan gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia secara keseluruhan.

    Apalagi laporan ini dilakukan bersamaan waktunya dengan desakan publik tentang penerbitan Perppu KPK dan desakan agar kasus penyiraman mata Novel, penyidik KPK, segera dituntaskan. Sehingga menimbulkan pertanyaan mengapa laporan ini dilakukan saat ini mengingat kasus ini sudah berjalan hampir tiga tahun.

    Oleh karena itu Kuasa Hukum Novel meminta kepolisian tidak melanjutkan proses hukum terhadap laporan yang diajukan oleh Politisi PDIP. Mereka juga akan mengambil langkah Hukum baik perdata maupun pidana terkait dengan fitnah yang ditujukan kepada Novel Baswedan.

    “Mendesak kepada Presiden RI, Bapak Joko Widodo untuk segera menuntaskan pengungkapan kasus NB dengan membentuk Tim Independen yang bertanggungjawab secara langsung kepada Presiden,” terang mereka.

    Kepada masyarakat, Tim Kuasa Hukum meminta dukungan untuk terus mengawal penuntasan kasus Novel maupun kasus teror dan serangan terhadap penyidik atau pimpinan KPK. Bagi mereka ini merupakan bagian dari upaya pelemahan KPK dan semangat pemberantasan korupsi.[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here