More

    Wamenag : Reuni 212 Hukumnya Mubah

    PB HMI dalam aksi 212 di Jakarta. Dok. FB PB HMI

    JAKARTA, KabarKampus – Rencana Reuni 212 yang bakal berlangsung pada 2 Desember 2019 mendatang mendapat respon dari Kemenag RI. Kemenag menilai reuni 212 hukumnya mubah alias boleh saja.

    Menurut Zainut Tauhid Sa’adi, Wakil Ketua MUI, hukum reuni 212 tidak dianjurkan dan tidak juga dilarang. Dilaksanakan tidak apa-apa dan tidak dilaksanakan tidak berdosa.

    “Namanya juga berkumpul dan bersilaturahmi,” kata Zainut dalam siaran persnya, Rabu, (27/11/2019).

    - Advertisement -

    Namun menurutnya, jika reuni tersebut diisi dengan kegiatan tidak baik, seperti provokasi, fitnah, tebar ketakutan, kebencian dan adu domba maka bisa menimbulkan dosa. Sebaliknya, jika diisi dengan kebaikan, seperti diisi dengan hal kebaikan, seperti menganjurkan persatuan, persaudaraan, cinta tanah air dan sebagainya, makan memiliki nilai ibadah. menganjurkan untuk menaati hukum atau peraturan.

    “Saya yakin reuni 212 akan diisi dengan kegiatan dan aktifitas kebaikan,” lanjutnya.

    Saat ini, kata Zainut, Indonesia membutuhkan suasana yang aman, sejuk, damai, dan kondusif. Hal ini karena hampir satu tahun mengalami keretakan dan gesekan sosial akibat perbedaan pilihan politik selama masa pemilihan umum berlangsung.

    Untuk itu, ia meminta semua pihak khususnya para tokoh agama dan tokoh masyarakat ikut terlibat aktif merajut kembali persaudaraan kebangsaan dan membantu menciptakan situasi yang kondusif. Agar kehidupan masyarakat kembali normal, cair dan tidak ada ketegangan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here