YOGYAKARTA, KabarKampus -Penyelenggaraan diskusi publik “Persoalan Pemecatan Presiden Di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan” yang digelar Constitutional Law Society FH UGM (CLS) mendapatkan teror dan Intimidasi. Bahkan Guru Besar Hukum Tata Negara FH UII yang diundang menjadi Narasumber pun mengalami teror.
Untuk itu sebanyak lima asosiasi dosen hukum di Indonesia menyatakan mengutuk keras teror terhadap kebebasan akademik tersebut. Kelima organisasi ini yaitu Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN), Asosiasi Filsafat Hukum Indonesia (AFHI), Serikat Pengajar HAM (SEPAHAM), Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), dan Asosiasi Dosen Perbandingan Hukum Indonesia (ADPHI).
“Mengutuk keras segala bentuk tindakan intimidasi dan ancaman yang dilakukan kepada penyelenggara kegiatan diskusi akademik yang di selenggarakan oleh kalangan civitas akademika,” kata Prof. Susi Dwi Harijanti, dosen senior hukum Unpad salah satu perwakilan asosiasi dalam keterangan persnya, Jumat, (29/05/2020).
Selain itu lanjut Prof Susi, mereka menuntut adanya kebebasan akademik penuh sebagai bagian dari kebebasan berekspresi dan berpendapat. Kebebasan akademik ini dilindungi oleh konstitusi dan Prinsip-Prinsip Surabaya untuk Kebebasan Akademik.
“Terutama Prinsip ke- 4: Insan akademis harus bebas dari pembatasan dan pendisiplinan dalam rangka mengembangkan budaya akademik yang bertanggung jawab dan memiliki integritas keilmuan untuk kemanusiaan; serta Prinsip ke-5: Otoritas publik memiliki kewajiban untuk menghargai dan melindungi serta memastikan langkah-langkah untuk menjamin kebebasan akademik,” terang Prof Susi mewakili.
Kemudian kepada aparat penegak hukum, untuk melindungi segala bentuk kegiatan akademik yang diselenggarakan civitas akademika sebagai bagian dari kebebasan akademik penuh.
Bagi Prof Susi, kebebasan akademik adalah kebebasan yang bersifat fundamental dalam rangka mengembangkan otonomi institusi akademik. Kebebasan tersebut merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dan berpendapat sebagai sistem hukum Hak Asasi Manusia universal yang diakui dan dilindungi keberadaannya di Indonesia.
Hal tersebut lanjutnya, dituangkan dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945, bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Terlebih di dalam dunia akademis, kebebasan berpendapat itu semakin dilindungi dengan adanya konsep kebebasan akademik, yang secara tegas diakui oleh negara yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 8 ayat (1) menyatakan: “Dalam penyelenggaraan Pendidikan dan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berlaku kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.” Kebebasan Akademik juga diakui dan dihormati secara universal berdasarkan Magna Charta Universitatum (Bologna, 18 September 1988).
Dalam peristiwa ini, panitia yang keseluruhannya merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada mengalami tindakan intimidasi dan ancaman verbal untuk mengubah judul kegiatannya, yang pada awalnya bertajuk “Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan,” hingga berujung pada pembatalan kegiatan.
Selain asosiasi dosen hukum, sejumlah lembaga atau organisasi ikut memberikan kecaman terhadap pemberangusan kebebasan akademik tersebut. Mereka adalah Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Sentra Gerakan Buruh Nasional (SGBN), Konfederasi Serikat Nasional (KSN), Pergerakan Pelaut Indonesia, Jarkom Serikat Pekerja Perbankan, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR), Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia, LBH Jakarta, AEER, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Universitas Kristen Indonesia, Aksi Kaum Muda Indonesia (AKMI), Federasi Pelajar Indonesia (Fijar), Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi-Dewan Nasional (LMND DN), YLBHI, ICEL, JATAM, WALHI, KPRI, Epistema Institute, HUMA, GREENPEACE, PWYP, AURIGA NUSANTARA, ICW, Solidaritas Perempuan, KIARA, Perempuan Mahardhika, IGJ, Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), DEMA UIN Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), RMI-Indonesian Institute for Forest and Environment, CM, Solidaritas Pekerja VIVA.co.id (SPV), Pusat Studi Agraria (PSA) IPB, Trend Asia, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Sajogyo Institute (SAINS), BEM Universitas Indonesia, KontraS, PurpleCode Collective, SERASI, GPPI, Sekolah Mahasiswa Progresif (SEMPRO), Forum Peduli Literasi Masyarakat (Filem), BORAK (Border Rakyat), AKAR-FMK (Akademisi Kerakyatan-Federasi Mahasiswa Kerakyatan), ELSAM, BEM KM IPB, BEM FH-UI, LBH Pers, LBH Semarang, AMAR Law Firm, Watchdoc, Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, PILNET, HMI Komisariat FH UGM, FSBKU KSN, SENTAK (Satuan Emansipasi Tinjau Aksi), PUSAKO Universitas Andalas, KBUI-98, SAFENET, Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik, BEM KEMA UNPAD, BEM KM UGM.[]