More

    UII Cabut Gelar Mahasiswa Berprestasi Terduga Pelaku Pelecehan Seksual

    YOGYAKARTA, KabarKampus – Universitas Islam Indonesia (UII) menganggap serius kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan IM alumni UII kepada juniornya. Pihak UII akan mencabut gelar mahasiswa berprestasi yang diberikan kepada IM pada 2015.

    “Bahwa UII akan mencabut gelar mahasiswa berprestasi yang diberikan kepada IM pada 2015, setelah mempelajari keterangan yang diberikan oleh korban atau penyintas,” kata Ratna Permata Sari, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat UII dalam keterangan persnya, Sabtu, (02/05/2020)

    Ratna Permata Sari mengatakan, sejak 2016, IM telah berstatus sebagai alumnus. Ia tidak dapat bertindak mewakili atau mengatasnamakan UII.

    - Advertisement -

    Meskipun demikian, UII tetap mendorong IM untuk dapat menunjukkan iktikad baik dengan bersikap kooperatif, melakukan klarifikasi secara jujur. Sehingga diperoleh kejelasan tentang kebenaran atas tuduhan yang ditujukan kepadanya.

    “Bahwa dengan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan, sampai diperolehnya kepastian tentang kebenaran kasus tuduhan pelecehan dan atau kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh IM, UII secara institusional tidak akan melibatkan IM dalam acara di seluruh unit di UII,” terang Ratna, Sabtu, (02/05/2020) kemarin.

    Namun lanjut Ratna, UII menyesalkan adanya keterbatasan informasi yang diterima, sehingga IM masih hadir di beberapa forum yang diselenggarakan di lingkungan UII setelah 2018. Untuk itu, UII menyampaikan keprihatinan dengan tulus atas kejadian yang menimpa para korban atau penyintas.

    Pihak UII sendiri saat ini, lanjut Ratna telah membentuk tim pencari fakta dan tim untuk mendampingi korban. Selain itu juga telah menunjuk LKBH Fakultas Hukum UII yang juga untuk memperjuangkan hak hukum korban.

    Menurut Ratna, agar tuduhan kekerasan seksual ini dapat diselesaikan dengan baik, kepada para pihak yang mengetahui atau mengalami tindakan pelecehan dan atau kekerasan seksual dari IM untuk melakukan pengaduan kasus dan atau memberikan bukti-bukti. Jika bersedia menjadi saksi mengenai kasus IM melalui laman resmi Bidang Etika dan Hukum UII di beh.uii.ac.id.

    Dari laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, hingga 4 Mei 2020 telah ada sebanyak 30 korban atau penyintas yang telah melapor kepada LBH Yogyakarta. Sebagian besar korban merupakan mahasiwi UII yang merupakan junior IM.[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here