LOMBOK, KabarKampus – Balai Taman Nasional Gunung Rinjani mendapati sebanyak 67 orang pendaki ilegal pasca penutupan jalur pendakian saat pandemi Covid-19. Mereka tertangkap saat sedang beristirahat, bersenda gurau dan bahkan ada yang memancing.
Dari laman media sosial resmi Balai TN Gunung Rinjani menyebutkan, tim operasi masih menemukan sekumpulan pendaki ilegal tersebut di Pelawangan Aik Berik dan Danau Segara Anak. Dalam penangkapan tersebut, sekumpulan pendaki itu kemudian diminta untuk memperlihatkan identitas, diberikan himbauan untuk segera keluar dari kawasan serta diberikan sanksi untuk membersihkan area Pelawangan Aik Berik dan Danau Segara Anak.
“Tidak selesai sampai di situ saja, tim operasi juga mengamankan kartu identitas dan meminta mereka datang ke Kantor Balai TN Gunung Rinjani,” tulis laman instagram Gunung Rinjani_National Park.
Selain itu, sekumpulan pendaki ini juga terancam blacklist dari TN Gunung Rinjani. Bagi TNGR dalam kondisi pandemi Covid-19 ini yang jelas-jelas mengancam keselamatan diri, masih saja ada oknum yang tidak menuruti aturan dan anjuran pemerintah.
“Bagaimana bisa disebut pendaki cerdas dan beretika bila tidak bisa menghargai dan perduli dengan keselamatan diri sendiri.”
Penangakan pendaki ilegal ini merupakan bagian dari Operasi Penertiban Pendakian Ilegal. Kegiatan ini dilaksanakan selama 4 hari (29 Mei – 01 Juni 2020) dengan menyisiri jalur pendakian Gunung Rinjani.
Kegiatan ini sengaja digelar menyikapi maraknya kegiatan pendakian ilegal pasca penutupan jalur pendakian di saat pandemi Covid-19 ini. Upaya pencegahan pendakian ilegal, mulai dari koordinasi dengan stakeholder dan mitra, penjagaan di pintu masuk pendakian, patroli darat hingga patroli CCTV terus dilakukan.
Tim gabungan yang terlibat dalam operasi ini terdiri dari petugas Balai TN Gunung Rinjani, TNI/Babinsa, BRIMOB POLDA NTB, POLSEK, Pengamanan Hutan/Pamhut/MMP Balai Tahura Nuraksa Lombok Resort Kali Parang Karang Sidemen, MMP Balai TN Gunung Rinjani, Kelompok Pecinta Alam Lombok Timur, maupun volunter.[]