More

    Ngga Sengaja Tandatangani Petisi Minta Penyiram Novel Dihukum Berat

    JAKARTA, KabarKampus – Tuntutan satu tahun penjara dengan alasan “tidak sengaja” terhadap aksi keji penyiraman air keras terhadap Penyidik KPK Novel Baswedan membuat M Nasir, Mahasiswa Hukum Unand bertanya-tanya. Bagaimana bisa, kejahatan terhadap penyidik KPK yang sedang mengusut kasus korupsi dianggap kejahatan biasa.

    Apalagi pelakunya adalah polisi yang seharusnya melindungi rakyat. Oleh karena itu, sebagai mahasiswa hukum, M. Nasir menganggap alasan tidak sengaja menyiram wajah seseorang dengan air keras tersebut tidak akal. Apalagi air keras itu dibawa pagi-pagi subuh.

    “Tuntutan JPU ibarat mencoreng arang di kening sendiri. Saya pengen bilang, JPU yang terhormat, ingatlah sumpah jabatan yang pernah Anda ucapkan di bawah kitab suci. Ada masanya semua akan dipertanggungjawabkan,” kata M. Nasir.

    - Advertisement -

    Oleh karena itu, M Nasir bersama dengan Komunitas SAKTI Indonesia Corruption Watch menggalang dukungan agar pelaku atau aktor utama penyiraman air keras terhada Novel dihukum seberat-beratnya. Lewat laman petisi change.org, ia mengajak masyarakat mendukung petisi agar pelaku mendapat hukuman setimpal dan aktor utama dibaliknya segera diungkap. 

    Menurut Nasir, meski tuntutannya rendah, masyarakat tidak boleh putus asa. Karena yang ia pelajari di Fakultas Hukum, Majelis Hakim masih bisa untuk menjatuhkan putusan Ultra Petita (putusan yang melebihi dari tuntutan JPU). 

    “Jadi hakim bisa memvonis pelaku dengan hukuman lebih berat dari tuntutan JPU, sesuai dengan  pertimbangan hukum dan nuraninya yang dirasa adil dan rasional,” kata M. Nasir. 

    Petisi ini dibuat dengan judul Tolong #GakSengaja Hukum Berat Pelaku & Ungkap Aktor Intelektual di balik Penyerang Novel”. Sejak dibuat tiga hari lalu, hari ini sekitar pukul 19.30 WIB, petisi ini telah mengumpulkan 22 Ribu tanda tangan.[]



    Meminta Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jatuhkan Putusan Hukuman Lebih Tinggi Untuk Penyerang Novel Baswedan dan  Menuntut Peran Negara Mengungkap Aktor Intelektual di Balik Penyerangan !

    “#GakSengaja”. Begitu pengakuan pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun hanya menuntut hukuman 1 tahun penjara untuk pelaku.  

    Apa masuk akal gak sengaja menyiram air keras ke wajah seseorang? Apa masuk akal ada orang yang bawa air keras pagi-pagi subuh? Dan apa masuk akal semua itu dilakukan hanya berdasarkan pada sentimen emosional semata?

    Sungguh putusan yang sangat tidak adil. Padahal di kasus serupa, JPU pernah menuntut hukuman 15 tahun penjara untuk para pelaku tindak pidana kasus penyiraman air keras.

    Kenapa di kasus penyiraman air keras Novel jaksa malah hanya menuntut 1 tahun penjara? Jaksa yang seharusnya jadi representasi negara dalam perlindungan korban kejahatan malah bertindak seolah sebagai pembela terdakwa. 

    Tuntutan rendah dalam kasus ini sangat melukai rasa keadilan, bukan hanya bagi Novel maupun keluarga, tetapi juga bagi masyarakat secara luas. 

    Ketidakadilan ini yang mendorong kami membuat petisi untuk menuntut keadilan bagi Novel Baswedan, meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menjatuhkan putusan Ultra Petita (Putusan Yang Melebihi Dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum).  

    Menurut Pasal 24 Ayat (1) UUD  1945, Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

    Secara normatif tidak ada satu pasal pun dalam KUHAP yang mengharuskan Hakim memutus pemidanaan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Jadi hakim memiliki kebebasan dalam menentukan pemidanaan sesuai dengan fakta persidangan yang ditemukan. Sehingga Hakim bebas dan merdeka untuk menjatuhkan pidana lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan pertimbangan hukum dan nuraninya yang dirasa adil dan rasional.

    Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan Ultra Petita yakni sesuai dengan kejahatan yang dilakukannya dengan dasar Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat berencana  ancaman pidana maksimum 12 tahun penjara sebagaimana yang tercantum dalam surat dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum.

    Oleh karena itu, kami mengajak teman-teman untuk mendukung petisi ini. Kita kumpulkan suara agar Pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan mendapat hukuman setimpal dan aktor intelektual balik penyerangan segera diungkap. 

    Mari kita bergandeng tangan, merapatkan barisan dan mengambil nafas panjang untuk memperjuangkan peradilan yang adil untuk Novel Baswedan dan masa depan pemberantasan korupsi guna mengembalikan rasa keadilan di tengah-tengah publik.

    “Indonesia Menuntut Keadilan”

    Salam, 

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here