More

    UI Sebut Diskusi BEM UI Soal “Papua” Ceroboh

    DEPOK, KabarKampus – Universitas Indonesia (UI) menyayangkan diskusi publik yang diselenggarakan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI yang bertajuk “Diskusi Publik: #PapuanLivesMatter Rasisme Hukum di Papua” secara daring pada Sabtu malam, (06/06/2020). UI menilai diskusi tersebut tanpa pertimbangan dan perencanaan yang cermat dan tidak mengindahkan peraturan dan tata cara yang berlaku di UI.

    “Pertimbangan dan perencanaan yang tidak matang, diikuti dengan kecerobohan dalam proses pelaksanaannya, telah menyebabkan diskusi yang diselenggarakan oleh BEM UI tersebut menghadirkan pembicara yang tidak layak. Kandungan dan pijakan ilmiah atas materi diskusi juga tidak cukup kuat untuk dapat dikatakan sebagai suatu kegiatan akademik yang baik,” tulis Dra. Amelita Lusia, M.Si. CPR, Kepala Biro Humas dan KIP UI dalam siaran persnya Minggu, (07/06/2020).

    Selain itu, lanjut Amelilita, proses perancangan kegiatan diskusi yang tidak cermat. Proses penyelenggaraannya juga melanggar peraturan dan tata cara yang ditetapkan UI.

    - Advertisement -

    “Bersama ini dinyatakan bahwa kegiatan diskusi tersebut, berikut apapun yang dibahas dan dihasilkan, tidak mencerminkan pandangan dan sikap UI sebagai suatu institusi dan tidak menjadi tanggung jawab UI,” terang Amelita mewakili UI.

    Seharusnya, lanjut Amelita, BEM UI sebagai organisasi yang mewadahi kegiatan mahasiswa UI seharusnya mampu menyelenggarakan kegiatan yang keluarannya dapat dipertanggungjawabkan secara akademik. Selain itu, BEM UI seyogyanya dapat memberi teladan mengenai sikap intelektual, baik kepada mahasiswa maupun masyarakat luas.

    “Dengan keteladanan inilah diharapkan tatanan bermasyarakat dapat terus dibina dan dikembangkan,” terangnya.

    Meski demikian, Amelita menjelaskan, UI senantiasa menjunjung tinggi kebebasan berpendapat dan berekspresi bagi sivitas akademika, yang antara lain dapat diwujudkan melalui kegiatan diskusi. Namun perlu diingat bahwa ciri penting perguruan tinggi dan sivitas akademika dalam berpendapat adalah selalu merujuk pada kajian akademik serta berpegang pada tata aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

    Ia juga mengapresiasi mahasiswa yang bersikap kritis dan terbuka dalam mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi Bangsa Indonesia. Namun mahasiswa UI harus selalu memperhatikan dan mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia, serta mengikuti peraturan dan tata cara yang berlaku di UI.

    Diskusi yang digelar BEM ini digelar secara daring melalui aplikasi zoom dan disiarkan langsung melalui laman youtube.com. Diskusi ini menghadirkan Veronica Koman, Pengacara HAM, Kustaf Kawer, Pengacara HAM Papua, Sayang Mandabayan, mantan tahanan politik.

          

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here