More

    Polisi Halangi Advokat Beri Bantuan Hukum Kepada Pengunjuk Rasa UU Cipta Kerja di Jabar

    Ilustrasi / Penangakap pengunjuk rasa di depan Gedung Sate Bandung.

    BANDUNG, KabarKampus – Tim Advokasi Demokrasi Wilayah Jawa Barat merasa dihalang-halangi aparat Kepolisian saat memberikan bentuan hukum kepada pengunjuk rasa di Jawa Barat. Mulai dari tidak mendapat akses informasi dan tidak dapat melakukan pengecekan nama-nama pengunjuk rasa yang ditangkap.

    Menurut Lasma Natalia, Direktur Lembagai Bantuan Hukum (LBH) Bandung, selama berlangsung unjuk rasa UU Omnibus Law dari tanggal 06-08 Oktober 2020, khususnya di Jawa Barat, mereka telah menerima pengaduan dari masyarakat. Per 9 Oktober 2020, ada sebanyak 226 laporan dari masyarakat yang diterima.

    Kemudian, untuk menindaklanjutinya, tim advokasi melakukan pengecekan dengan mendatangi Polrestabes. Namun dalam proses penyelenggaran bantuan hukum tersebut, dari pihak kepolisian menghalang-halangi pemberian bantuan hukum yaitu tidak diberikannya akses terhadap advokat untuk mendapatkan data nama-nama yang ditangkap.

    - Advertisement -

    “Advokat yang sedang melakukan tugas bantuan hukum tidak diberikan akses informasi, tidak dapat melakukan pengecekan nama-nama yang masuk ke pengaduan dan hanya mendapatkan informasi bahwa keluarga sudah dihubungi atau sudah dipulangkan,” terang Lasma, dalam siaran persnya, Senin, (12/10/2020).

    Tidak berikan akses kepada advokat, ungkap Lasma, bertentangan dengan prinsip sistem peradilan yang adil (fair trial). Hal tersebut diatur dalam konstitusi, KUHAP, dan Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik atau Undang-Undang No 12 tahun 2005, bahwa setiap orang sama kedudukannya di mata hukum dan memiliki hak pendampingan oleh kuasa hukum saat diperiksa.

    Selain itu juga aparat Kepolisian, telah melanggar Undang-undang 18 tahun 2003 tentang Advokat dan Undang-undang No 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum. UU tersebut menyebutkan, setiap warga negara berhak mendapatkan akses pendampingan hukum supaya memastikan hak-hak mereka dipenuhi.

    “Tindakan tersebut juga melanggar Prinsip Dasar PBB tentang Peran Pengacara angka 8 yang menyatakan bahwa orang-orang yang ditangkap, ditahan, atau dipenjara berhak dikunjungi, berkomunikasi, dan berkonsultasi dengan pengacara tanpa penundaan,” tegas Lasma.

    Oleh karena itu im Advokasi Demokrasi Wilayah Jawa Barat mendesak agar pihak kepolisian harus memberikan akses pendampingan hukum bagi massa aksi dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi. Kemudian membuka informasi terkait data massa aksi yang sudah dibebaskan dan massa aksi yang dilanjutkan pemeriksaannya.

    Selain LBH Bandung, organisasi advokat yang tergabung dalam tim ini adalah Biro Bantuan dan Konsultasi Hukum (BBKH) Fakultas Hukum Universitas Pasundan, LBH Ansor Jawa Barat, Lembaga Bantuan Hukum Tohaga, Lembaga Bantuan Hukum Cirebon, Lembaga Bantuan Hukum Cianjur, Lembaga Bantuan dan Konsultasi Hukum (LBKH) Universitas Muhammadiyah Sukabumi (UMMI), Lembaga Advokasi Hak Anak, Jaringan Advokat Bandung, Lingkar Studi Advokat Bandung, dan PKBH Uniku.[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here