More

    Kriminalisasi Mahasiswa dalam Aksi Damai

    Oleh: Aprialdi*

    Mahasiswa UI Cho Yong Gi ditangkap saat jadi tim medis aksi May Day, 1 Mei 2025. (Foto:Law-Justice.co)

    Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menetapkan sejumlah mahasiswa sebagai tersangka dalam aksi demonstrasi. Para mahasiswa ini dijerat dengan sejumlah pasal dan kemudian ditahan. Dalam kasus demonstrasi peringatan 27 Tahun Tragedi Trisakti, Polda Metro Jaya menetapkan 15 orang mahasiswa Universitas Trisakti setelah ditetapkan sebagai tersangka. 

    Belakangan, penahanan mereka ditangguhkan karena pertimbangan berbagai faktor. “Yang bersangkutan kan masih kuliah, terus ada yang mau ujian juga. Jadi, penyidik mempertimbangkan untuk menangguhkan penahanan untuk masa depan mereka,” ujar Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Reonald Simanjuntak, seperti dikutip dari Tempo.

    - Advertisement -

    Lalu pada peringatan May Day 1 Mei 2025, Polda Metro Jaya juga menetapkan mahasiswa Universitas Indonesia, Cho Yong Gi, sebagai tersangka. Padahal May Day selalu menjadi momen penting bagi para buruh dan aktivis untuk menyuarakan hak-haknya. Di banyak negara termasuk  Indonesia, aksi turun ke jalan menjadi simbol perjuangan kaum pekerja melawan ketidakadilan dan penindasan.

    Sementara Cho bersama 13 rekan mahasiswa lainnya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditangkap oleh pihak kepolisian karena dianggap melakukan aksi demonstrasi anarkis. Penetapan tersangka terhadap Cho dan relawan medis lain dianggap sebagai bentuk kriminalisasi dan penyempitan ruang sipil bagi masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa damai.

    “Label “anarkis” kerap kali muncul dalam pemberitaan setiap kali aksi massa berakhir dengan ketegangan. Namun, penting untuk membedakan antara aksi damai yang menuntut keadilan dan aksi kekerasan yang merusak fasilitas umum atau menyerang aparat. Jika benar terjadi tindakan kekerasan, tentu aparat berhak melakukan penindakan sesuai hukum. ” tulis Musriadi Musanif pada website Kiprah Kita. 

    Namun ia mewaspadai penggunaan label “anarkis” yang terlalu cepat dan generalisasi terhadap seluruh peserta aksi. Padahal, aksi May Day sejatinya adalah bentuk ekspresi politik yang sah. Buruh dan kelompok pendukungnya memiliki hak konstitusional untuk berkumpul dan menyampaikan aspirasi. Bahkan dalam demokrasi yang sehat, keberadaan demonstrasi menjadi indikator bahwa negara memberi ruang kepada warganya untuk berpartisipasi dalam pembangunan kebijakan publik.

    “Namun, dalam prakteknya, ruang tersebut seringkali menyempit. Ketika aparat lebih memilih pendekatan represif ketimbang dialogis, ketika aspirasi dianggap gangguan dan bukan kritik konstruktif, maka demokrasi kehilangan salah satu denyut nadinya. Jika penangkapan terhadap Cho dan rekan-rekannya hanya berdasarkan asumsi atau tuduhan tanpa bukti kuat, maka itu menjadi bentuk pelanggaran hak asasi manusia,” sambung Musriadi.

    Polisi menjerat para mahasiswa ini dengan sejumlah pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal yang digunakan mencakup Pasal 160 (penghasutan), Pasal 170 (Kekerasan bersama), Pasal 351 (Penganiayaan), serta Pasal 212 (Perlawanan Petugas), 216 (Penolakan Perintah Pejabat), dan 218 KUHP (Penolakan yang Memberi Keuntungan Pribadi). 

    Ancaman hukuman dari pasal-pasal tersebut bervariasi, mulai dari empat bulan hingga enam tahun penjara, tergantung pada jenis tindak pidana yang terbukti dilakukan oleh masing-masing tersangka. Di satu sisi, penegakan hukum diperlukan untuk menjaga ketertiban umum. Di sisi lain, ada kekhawatiran bahwa tindakan ini bisa menjadi bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat.

    Cho dan belasan orang lain bukan hanya sekadar peserta aksi. Mereka bisa jadi adalah bagian dari generasi muda yang peduli terhadap keadilan sosial. Menangkap mereka tanpa menyelidiki konteks lebih dalam bisa menciptakan efek jera yang negatif: ketakutan untuk bersuara. Apalagi, dalam sejarah pergerakan buruh di Indonesia, tidak sedikit aktivis yang kemudian dikriminalisasi karena perjuangannya.

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here