
Lebih lanjut Furqan menjelaskan, serangan Amerika Serikat dan rezim Zionis Israel terhadap Republik Islam Iran merupakan pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (4) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan merupakan tindakan agresi yang nyata terhadap Republik lslam Iran.
Sementara itu Republik Islam Iran punya hak yang sah dan “legitimate” untuk membela diri dan membalas serangan milter zionis Israel dan AS tersebut sesuai pasal 51 Piagam Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).
Republik Islam Iran menggunakan hak tersebut sepenuhnya dalam rangka mempertahankan integritas teritorial dan kedaulatan nasional Republik Islam Iran dengan memberikan respon yang tegas dan kuat terhadap agresi rezim Zionis lsrael dan Amerika Serikat.

“Arogansi dan kesewenang-wenangan AS dan Zionis Israel tidak bisa dibiarkan. Dunia harus segera menghentikannya. Sebagai bangsa yang pernah merasakan pahitnya kolonialisme, Indonesia harus berdiri dengan tegas bersolidaritas dan mendukung Republik Islam Iran mempertahankan kedaulatannya. Solidaritas dan dukungan tersebut harus ditunjukakn oleh pemerintah maupun masyarakat Indonesia secara keseluruhan” jelas Furqan.
“Dalam menjalankan politik luar negeri bebas aktif, Indonesia dituntut mandiri dan berdaulat dalam menyikapi konflik yang ada. Dan sikap kita tersebut harus segaris dengan amanat pembukaan UUD 1945 untik mengjapuskan penjajahan di muka bumi karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan,” tegas Furqan.
“Politik bebas aktif jangan ditafsirkan menjadi politik oportunis tanpa ketegasan sikap membela yang tertindas, karena garis politik luar negeri bebas aktif itu lahir dari rahim revolusi Indonesia melawan kolonialisme dan inperialisme, tambah Furqan.
Bersambung ke halaman selanjutnya –>






