Hal ini juga sejalan dengan ketentuan dalam Surat Edaran Kemendiktisaintek Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian pola kerja dan kegiatan akademik di perguruan tinggi. Dalam aturan tersebut, PJJ dianjurkan diterapkan secara proporsional, terutama untuk mahasiswa tingkat menengah hingga akhir, serta program pascasarjana.
Mata kuliah yang bersifat praktikum, studio, laboratorium, maupun klinik tetap diwajibkan berlangsung secara tatap muka demi menjaga kualitas pembelajaran. Meski mendorong digitalisasi dan fleksibilitas, pemerintah menegaskan bahwa kualitas pendidikan tidak boleh mengalami penurunan.
Setiap perguruan tinggi diberikan kewenangan untuk menentukan mata kuliah yang dapat diselenggarakan secara daring, sesuai karakteristik program studi masing-masing.Kebijakan ini juga selaras dengan penerapan sistem kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk skema work from home (WFH) yang mulai diberlakukan setiap Jumat sejak 1 April 2026.
“Jadi mata kuliah yang sifatnya wawasan, tapi tetap kita menyerahkan kepada setiap perguruan tinggi. Perguruan tinggi, prodi-prodi akan melihat mana yang bisa dimungkinkan untuk dilakukan secara online. Tetapi sekali lagi tidak mengurangi capaian pembelajaran, tidak mengurangi kualitas dan seterusnya,” ujarnya.
Dengan pendekatan ini, pemerintah berharap perguruan tinggi dapat beradaptasi dengan perkembangan teknologi sekaligus tetap menjaga mutu pendidikan. PJJ diharapkan menjadi solusi pembelajaran yang lebih fleksibel tanpa mengorbankan kualitas dan capaian akademik mahasiswa.






