More

    Gelar Bedah Buku, FH UPH Soroti Informed Consent sebagai Fondasi Perlindungan Hukum bagi Tenaga Medis dan Hak Pasien

    Kasus sengketa medis di Indonesia kerap berawal dari persoalan mendasar, yaitu komunikasi yang belum optimal antara tenaga kesehatan dan pasien. Data Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mencatat, sepanjang 2023–2025 terdapat 51 aduan pelanggaran disiplin profesi terkait dugaan malpraktik, yang sebagian besar diduga berkaitan dengan tidak dijalankannya proses informed consent sesuai prosedur. Padahal, informed consentmerupakan persetujuan pasien atau keluarga setelah memperoleh penjelasan lengkap dari dokter mengenai tindakan medis, termasuk manfaat, risiko, alternatif, dan prognosis setelah memperoleh tindakan. Proses ini tidak hanya menjadi bentuk penghormatan terhadap hak pasien, tetapi juga memberikan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik medis.

    Menjawab tantangan tersebut, Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (FH UPH) khususnya Program Studi (Prodi) Doktor Hukum menggelar Bedah Buku ‘Informed Consent’ pada 19 Juni 2026 di Auditorium Gedung D501, Kampus Utama UPH Lippo Village, Tangerang. Kegiatan yang menjadi bagian dari rangkaian Dies Natalis ke-30 FH UPH ini menghadirkan buku karya Assoc. Prof. Dr. dr. Jovita Irawati, M.M., M.H.A., Dosen S1 Fakultas Hukum, Magister Administrasi Rumah Sakit (MARS), Doktor Ilmu Hukum, dan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran (FK) UPH, bersama Dr. dr. Ni Made Rika Trismayanti, Sp.B, Subsp.Ped(K), S.H., M.H., MHPM., Dosen FH Universitas Bung Karno sekaligus Dokter Spesialis Bedah Anak di RSUP Persahabatan dan RSUD Cengkareng.

    Turut hadir dalam acara tersebut Indah Febrianti, S.H., M.H., Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Hukum Kesehatan, serta Dr. H. Achmad Dimyati Natakusumah, S.H., M.H., M.Si., Wakil Gubernur Banten. Keduanya menilai buku ini memberikan kontribusi penting dalam memperkuat pemahaman mengenai informed consent sebagai bagian dari perlindungan hak pasien dan kepastian hukum bagi tenaga kesehatan.

    - Advertisement -

    Informed consent pada dasarnya adalah ruang dialog, tempat ilmu kedokteran dan hak pasien untuk menentukan pilihan dalam proses pengambilan keputusan yang rasional, etis, dan manusiawi. Karena itu, hal ini harus dipahami sebagai proses komunikasi yang utuh, bukan hanya selembar formulir atau dokumen administratif,” ujar Indah Febrianti

    Senada dengan itu, Dr. H. Achmad Dimyati Natakusumah menilai buku tersebut memiliki nilai strategis dalam memperkuat pemahaman mengenai informed consent sebagai perlindungan bagi pasien maupun tenaga kesehatan. 

    “Buku ini merupakan karya yang luar biasa dan menjadi masukan penting, tidak hanya bagi tenaga medis tetapi juga masyarakat. Dalam konteks Hukum Kesehatan, tujuannya adalah mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Karena itu, buku ini perlu disosialisasikan secara luas agar pelaksanaan informed consent sesuai dengan harapan, sehingga ke depan tidak menimbulkan permasalahan hukum,” katanya.

    Informed Consent Bukan Sekadar Formulir

    Bersambung ke halaman selanjutnya –>

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here