More

    Gelar Bedah Buku, FH UPH Soroti Informed Consent sebagai Fondasi Perlindungan Hukum bagi Tenaga Medis dan Hak Pasien

    Informed Consent Bukan Sekadar Formulir

    Dalam pemaparannya, Assoc. Prof. Dr. Jovita menyoroti masih adanya kesalahpahaman mengenai informed consent, yang kerap dianggap sekadar formalitas administratif. Padahal, sesuai Pasal 293 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, tenaga medis wajib memberikan penjelasan yang lengkap dan mudah dipahami sebelum pasien memberikan persetujuan.

    “Masih banyak kondisi di mana informed consent diperlakukan seperti sekadar formulir administratif. Pasien diminta menandatangani dokumen, bahkan kadang tanpa penjelasan langsung dari dokter yang akan melakukan tindakan. Padahal, persetujuan medis hanya bisa dianggap sah jika pasien sudah benar-benar memahami informasi yang diberikan secara menyeluruh,” ujar Prof. Jovita.

    - Advertisement -

    Dr. Ni Made Rika menambahkan bahwa informed consent bukan hanya persoalan hukum dan administrasi, tetapi juga bagian dari hubungan kepercayaan antara dokter dan pasien. 

    Informed consent itu adalah sebuah proses komunikasi yang menghormati martabat pasien sebagai manusia. Sebaik apa pun teknologi berkembang dan seketat apa pun regulasi dibuat, hubungan kepercayaan antara dokter dan pasien tetap harus dibangun melalui komunikasi yang jujur dan terbuka,” jelas Dr. Rika.

    Buku ini juga membahas penerapan informed consent dalam situasi darurat di Unit Gawat Darurat (UGD). Dalam kondisi pasien tidak sadar dan tanpa pendamping keluarga, keselamatan pasien menjadi prioritas utama, sementara proses persetujuan dapat dilakukan setelah kondisi darurat teratasi atau keluarga hadir.

    Menanggapi peluncuran buku ini, Prof. Dr. dr. Agus Dwi Susanto, Sp.P(K), M.H.P.M., FISR, FAPSR., selaku Direktur Utama RSUP Persahabatan menilai isu informed consent semakin relevan di tengah perkembangan teknologi dalam layanan kesehatan.

    “Ke depan, kita akan semakin banyak berhadapan dengan teknologi seperti artificial intelligence dalam pelayanan kesehatan, termasuk bagaimana aspek legalitasnya dalam berbagai tindakan medis. Selain itu, masih sering terjadi situasi ketika pasien menolak tindakan medis meskipun telah mendapatkan penjelasan. Ini menjadi tantangan tersendiri bagi tenaga medis dalam memastikan keputusan tetap aman secara klinis maupun hukum,” ujarnya.

    Bersambung ke halaman selanjutnya –>

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here