UJUNGKULON, KabarKampus – Petugas Balai Taman Nasional Ujung Kulon menemukan bangkai badak jawa jantan di Pantai Karang Ranjang, Senin, (23/04/2018). Badak jawa tersebut ditemukan dalam kondisi utuh, bercula dan lengkap.
Dr. U.Mamat Rahmat,S.Hut.,M.P, Kepala Balai TN. Ujung Kulon dalam keterangan persnya mengatakan, berdasarkan proses identifikasi pada bangkai dan pencocokan dengan database, badak jawa tersebut memiliki ciri khas robekan pada telinga sebelah kiri. Diketahui badak tersebut bernama Samson dengan umur diperkirakan berumur lebih dari 30 tahun.
Namun pada pemeriksaan awal yang dilakukan Balai TN. Ujung Kulon bekerja sama dengan tim dokter hewan Patologi IPB dan WWF tidak ditemukan adanya luka akibat perburuan. Begitu juga saat tim tim gabungan melakukan nekropsi dan pengambilan sampel (usus, otot jantung dan hati), untuk mengetahui penyebab kematian.
“Berdasarkan laporan sementara hasil nekropsi terhadap bangkai badak jawa tersebut, diperkirakan kematian kurang lebih 3 hari dan tidak ditemukan tanda-tanda adanya penyakit infeksi dengan pathogen yang bersifat akut,” kata Dr. U.Mamat, (Kamis, 26/04/2018).
Kelahiran duan anak badak
Setelah Samson mati, jumlah minimum badak jawa saat ini adalah 66 individu berdasarkan data terakhir dari hasil monitoring populasi tahun 2017. Namun hasil rekaman video trap pada bulan Februari 2018 menjadi kabar yang menggembirakan. Dua anak badak dilahirkan dari induk bernama Puri dan Dewi .
Kedua anak badak jawa itu baru mendapatkan ID: 073.2018 dan ID: 074.2018 namun belum punya nama. Sehingga populasi saat ini minimal berjumlah 68 individu karena bertambah dua bayi badak.
Badak jawa (Rhinoceros sondaicus Desmarest, 1822) merupakan spesies langka diantara lima spesies badak yang ada di dunia sehingga dikategorikan sebagai critically endangered dalam daftar Red List Data Book yang dikeluarkan oleh International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN). Badak jawa juga terdaftar dalam Apendiks I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), sebagai jenis yang jumlahnya sangat sedikit di alam dan dikhawatirkan akan punah. Badak jawa juga diklasifikasikan sebagai jenis satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar.
Saat ini, populasi dan habitat alami satu-satunya badak jawa hanya dapat dijumpai di TN. Ujung Kulon yang berlokasi di ujung paling Barat Pulau Jawa, berada pada wilayah administratif Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.
Samson telah dikubur
Saat ini bangkai badak jawa telah dikubur dan sebulan kemudian akan digali untuk dirangkai kembali tulang belulangnya.[]