More

    YLBHI : 11 Kebijakan Pemerintah Ancam Demokrasi

    JAKARTA, KabarKampus – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) Indonesia menilai ada sebanyak 11 kebijakan pemerintah yang mengancam hukum, demokrasi, dan HAM di Indonesia. Oleh karena itu mereka meminta kebijakan-kebijakan yang tidak sesuai dengan hukum dan rule of law dicabut dan dihentikan segera.

    Asfinawati  (Ketua Umum) YLBH menjelaskan,  dalam analisis mereka sebanyak 11 kebijakan tersebut memiliki tiga pola. Pertama, menghambat kebebasan sipil seperti berpikir, berkumpul, berpendapat, berekspresi, berkeyakinan. Kedua, mengabaikan hukum yang berlaku baik itu Konstitusi, TAP MPR maupun undang-undang.

    Ketiga, memiliki watak yang represif, mengedepankan pendekatan keamanan dan melihat kritik sebagai ancaman,” kata Asfinawati dala keterangan persnya kemarin.

    - Advertisement -

    Sebanyak 11 kebijakan tersebut yaitu :

    1. SK Menkopolhukam No. 38/2019 tentang Tim Asistensi Hukum
    2. Penggunaan pasal makar oleh kepolisian secara sembarangan
    3. Hak tidak memilih/Golput dijerat dengan UU Terorisme, UU ITE dan KUHP
    4. Rencana Pembentukan Dewan Kerukunan Nasional
    5. Pemerintah memasukkan/setuju memasukkan pasal makar, penghinaan presiden dan penodaan agama dalam RKUHP
    6. Perluasan penempatan militer di kementrian dan upaya memasukkannya dalam revisi UU TNI
    7. UU 5/2018 tentang Perubahan atas UU 15/2003 tentang Penetapan Perpu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang mengkaburkan batasan peran TNI dalam urusan pertahanan
    8. Upaya-upaya penghambatan, pembubaran, bahkan kekerasan dan penangkapan terhadap aksi-aksi damai warga negara seperti Aksi May Day, dll.
    9. MoU Kementerian-Kementerian dengan TNI
    10. Permendagri 3/2018 tentang tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian (SKP)
    11. UU 16/2017 tentang Pengesahan Perpu 2/2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang Posisi pemerintah untuk RKUHP memasukkan pasal makar & penghinaan presiden

    Atas hal tersebut, selain meminta kebijakan-kebijakan yang tidak sesuai dengan hukum dan rule of law dicabut dan dihentikan segera, Asfinawati juga memperingatkan Indonesia sebagai negara hukum, pemerintah terikat pada konstitusi. Selain itu juga meminta agar meminta agar kebijakan-kebijakan yang melawan hukum, bertentangan dengan rule of law dan merusak demokrasi tidak lagi dikeluarkan.[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here