More

    Kasus Pelecehan Seksual FH UI Terancam Masuk Daftar Hitam Sejumlah Firma Hukum

    Ilustrasi: Stop pelecehan seksual di grup chat.

    JAKARTA, KabarKampus – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia menjadi sorotan publik. Sebanyak 16 mahasiswa dilaporkan terlibat dan telah menjalani sidang internal di lingkungan kampus yang digelar di auditorium FH UI pada Senin (13/4).

    Kasus ini mencuat setelah percakapan dalam sebuah grup chat yang diduga berisi konten pelecehan dan objektifikasi terhadap perempuan tersebar di media sosial. Percakapan tersebut disebut melibatkan sesama mahasiswa hingga dosen, sehingga memicu perhatian luas, termasuk dari kalangan alumni.

    Kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk, menyebut bahwa sejumlah alumni yang kini berkarier di bidang hukum turut memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. “Di sini mungkin saya juga ingin memberikan apresiasi untuk alumni-alumni FH UI yang secara aktif di beberapa grup-grup kami juga sudah memberikan atensi pada kasus ini, dan untuk nama-nama pelaku tersebut juga sudah dicatat oleh beberapa law firm-law firm maupun perusahaan besar,” kata dia seperti dikutip dari Republika.

    - Advertisement -

    Sementara itu, Wakil Ketua BEM UI, Fathimah Azzahra, mengungkapkan bahwa dari hasil pendalaman terhadap korban, ditemukan indikasi bahwa para terduga pelaku tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya. Bahkan, mereka mengklaim memiliki dukungan atau “bekingan”.

    “Mereka menyatakan diri aman, mereka seolah kebal hukum, mereka bahkan mengatakan sendiri mereka punya power di kampus ini, mereka punya bekingan yang akan mem-backup mereka, dan itu mereka nyatakan secara nyata-nyata,” ujarnya.

    Menurutnya, pernyataan tersebut mencederai nilai-nilai integritas kampus, terlebih disampaikan oleh mahasiswa hukum yang seharusnya menjunjung tinggi supremasi hukum. “Di sini kami menyatakan dengan tegas dan dengan berani bahwa anak siapapun itu, keluarga siapapun itu, baik polisi, TNI, lawyer, atau punya keluarga di dalam kampus, apapun itu, mereka tidak boleh melangkahi hukum yang seharusnya mereka sendiri paling jaga dan pelajari di kampus,” tegas Fathimah.

    Aliansi BEM se-UI pun menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, serta memastikan para pelaku mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku. “Mereka tidak boleh lolos dari peraturan yang disusun oleh negara dan oleh kampus itu sendiri,” tambahnya.

    Ia juga menegaskan bahwa berdasarkan regulasi internal kampus yang merujuk pada kebijakan nasional, pelaku kekerasan seksual dapat dikenai sanksi berat, termasuk pemberhentian dari kampus. “Kalimat mereka yang merasa terlalu tinggi untuk dijatuhkan seharusnya sudah cukup untuk menjadi faktor pemberat, karena menunjukkan ketidakadaan rasa bersalah atau lack of remorse dari diri mereka,” ujarnya.

    Bersambung ke halaman selanjutnya –>

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here