Menanggapi kasus tersebut, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga menekankan pentingnya penerapan kebijakan tegas di lingkungan pendidikan. Sekretaris Kemendukbangga/BKKBN, Budi Setiyono, menyatakan bahwa kampus harus menerapkan prinsip nol toleransi terhadap segala bentuk kekerasan seksual.
“Untuk institusi pendidikan, wajib menegakkan kebijakan nol toleransi terhadap kekerasan seksual, serta mengaktifkan unit penanganan kasus anti pelecehan dan kekerasan secara transparan dan akuntabel,” ujar Budi seperti dikutip dari Antara.
Ia juga menyoroti pentingnya edukasi mengenai consent atau persetujuan tanpa paksaan serta etika dalam interaksi digital. “Pelecehan seksual tidak pernah bisa dibenarkan dalam bentuk apapun, termasuk digital. Candaan yang merendahkan atau mengobjektifikasi adalah bagian dari masalah yang besar, bukan hal yang sepele,” ujarnya.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa fenomena ini dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari normalisasi candaan bernuansa seksual, tekanan kelompok, hingga kurangnya pemahaman tentang batasan dalam interaksi sosial dan digital.
“Kurangnya edukasi mengenai consent juga berpengaruh akibat minimnya pemahaman tentang etika, batasan, dan persetujuan dalam pergaulan sosial. Kemudian, ada juga efek dari ruang digital, yakni anonimitas dan jarak interaksi yang dapat menurunkan empati, serta simpati sosial dari pelaku,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa perilaku semacam itu bukan sekadar candaan, melainkan dapat menciptakan lingkungan yang tidak aman dan berpotensi berkembang menjadi tindakan nyata. “Menormalisasi kekerasan seksual dalam kehidupan sehari-hari berpotensi untuk mendorong dan berkembang menjadi tindakan riil di dunia nyata. Ruang digital bukan ruang kosong tapi dapat merefleksikan pola interaksi sosial yang terjadi. Apa yang dikatakan di dalamnya bisa jadi mencerminkan nilai, sikap, dan potensi perilaku di dunia nyata,” katanya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi institusi pendidikan untuk terus memperkuat sistem perlindungan, penegakan aturan, serta membangun budaya akademik yang aman, setara, dan beretika bagi seluruh civitas akademika.






