More

    KPK Soroti Rawan Korupsi di Kampus, Pendidikan Antikorupsi Diperkuat di Perguruan Tinggi

    Pendidikan Antikorupsi di UIN Walisongo Semarang, Selasa (12/5). (Foto: walisongo.ac.id)

    SEMARANG, KabarKampus – Upaya membangun budaya antikorupsi di sektor pendidikan terus diperkuat melalui kolaborasi berbagai lembaga negara dan perguruan tinggi. Transparansi, akuntabilitas, serta penguatan integritas kini menjadi perhatian utama, terutama di tengah masih tingginya kasus korupsi yang melibatkan pengadaan barang dan jasa maupun praktik gratifikasi.

    Isu tersebut menjadi pembahasan utama dalam kegiatan Sekolah Manajemen Badan Layanan Umum (BLU) Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang yang digelar di Ruang Teater Lantai 4 Gedung Rektorat, Selasa (12/5). Kegiatan yang dimoderatori Wakil Rektor II UIN Walisongo, Prof. Dr. Arif Junaidi, M.Ag., itu menghadirkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ibnu Basuki Widodo.

    Dalam paparannya, Ibnu menyoroti tingginya risiko korupsi di lingkungan perguruan tinggi, khususnya kampus berstatus Badan Layanan Umum (BLU) yang memiliki fleksibilitas besar dalam pengelolaan keuangan. Ia memaparkan data penanganan perkara KPK sejak 2004 hingga awal 2026 yang menunjukkan bahwa praktik suap dan gratifikasi masih menjadi modus korupsi terbanyak dengan 1.132 kasus. 

    - Advertisement -

    Sementara itu, penyimpangan pengadaan barang dan jasa tercatat sebanyak 450 kasus. Menurut Ibnu, kondisi tersebut harus menjadi peringatan serius bagi institusi pendidikan agar memperkuat sistem pengawasan internal dan pengendalian konflik kepentingan.

    “Kita sebagai ASN mengabdi kepada negara, maka berhati-hati dalam menjalankan amanah. Jangan sampai jabatan yang kita emban justru menjadi pintu masuk bagi praktik-praktik yang merugikan negara dan mencederai marwah institusi pendidikan,” tegasnya seperti dikutip dari UIN Walisongo.

    Hasil asesmen mandiri nasional tahun 2024 juga menunjukkan tiga titik rawan korupsi di perguruan tinggi, yakni proses akreditasi dan perizinan, pengadaan barang dan jasa, serta sistem penerimaan mahasiswa baru. Ibnu menjelaskan bahwa lemahnya pengawasan dan konflik kepentingan sering kali menjadi pemicu utama munculnya penyimpangan. 

    Di UIN Walisongo sendiri, hasil asesmen menunjukkan perlunya penguatan pada program pengendalian gratifikasi dan integrasi mitra kerja. Untuk memperkuat budaya integritas, KPK mendorong penerapan strategi “Trisula Pemberantasan Korupsi” yang terdiri atas pendidikan, pencegahan, dan penindakan. Dalam konteks perguruan tinggi, pendidikan dan pencegahan dinilai harus menjadi prioritas utama.

    Ia juga mengingatkan pentingnya prinsip “4 No’s” dalam tata kelola kampus, yakni No Bribery (tanpa suap), No Kickback (tanpa komisi), No Gift (tanpa hadiah), dan No Luxurious Hospitality (tanpa jamuan mewah). “Pendidikan antikorupsi membentuk perilaku dan ekosistem pendidikan berintegritas melalui kurikulum, lingkungan yang mendukung, dan jejaring pendidikan yang kuat,” sambung mantan hakim tinggi Mahkamah Agung tersebut.

    Menurutnya, keteladanan pimpinan perguruan tinggi menjadi faktor penting dalam menciptakan budaya organisasi yang bersih. Tanpa komitmen dari pucuk pimpinan, sistem pengawasan hanya akan menjadi formalitas administratif. Selain itu, Ibnu menekankan bahwa pengelolaan keuangan di lingkungan BLU harus sepenuhnya berpedoman pada regulasi, bukan sekadar pertimbangan subjektif atas nama kemaslahatan institusi.

    “Dalam hal keuangan, jangan memandang kemaslahatan, tapi regulasi. Seringkali kita terjebak pada pemikiran bahwa suatu tindakan itu baik untuk institusi, namun jika melanggar regulasi, maka itu tetaplah sebuah pelanggaran hukum yang berisiko pidana,” ujar alumnus Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Tahun 1985 dengan nada tegas.

    Bersambung ke halaman selanjutnya –>

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here