Sementara itu, penguatan pendidikan antikorupsi juga dilakukan pemerintah melalui peluncuran Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi Tahun 2026 oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan KPK di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (11/5).
Peluncuran tersebut dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus, Ketua KPK Setyo Budiyanto, Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo, serta sejumlah kepala daerah dari berbagai wilayah Indonesia. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa pendidikan antikorupsi harus menjadi bagian dari penguatan karakter peserta didik sejak dini.
Ia menjelaskan bahwa pendidikan antikorupsi tidak hanya mengenalkan aturan hukum, tetapi juga menanamkan nilai kejujuran, tanggung jawab, dan etika dalam kehidupan sehari-hari. “Pendidikan pada dasarnya adalah proses membangun karakter dan peradaban bangsa. Seluruh proses pembelajaran harus bermuara pada pembentukan pribadi yang jujur dan berintegritas,” kata Mu’ti seperti dikutip dari TVRI.
Kemendikdasmen, lanjutnya, terus memperkuat pendidikan karakter melalui pendekatan deep learning dan hidden curriculum agar budaya integritas tumbuh dalam lingkungan sekolah. “Sekolah harus menjadi contoh kehidupan yang jauh dari praktik korupsi dan mendukung terbentuknya budaya jujur,” jelasnya.
Abdul Mu’ti juga menekankan pentingnya keterlibatan keluarga, masyarakat, dan media dalam mendukung pendidikan karakter antikorupsi. “Kami ingin menanamkan sejak dini pentingnya kejujuran, baik dalam mengerjakan soal maupun dalam kehidupan sehari-hari,” lanjutnya.
Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus menyebut peluncuran panduan tersebut sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat reformasi birokrasi dan pencegahan korupsi secara sistematis. “Pendidikan antikorupsi menjadi fondasi penting dalam membentuk generasi yang berintegritas,” ungkap Akhmad.
Ia juga mengungkapkan bahwa Indeks Persepsi Korupsi Indonesia tahun 2025 masih berada pada skor 34 dari 100 dan menempatkan Indonesia di peringkat 109 dari 182 negara. Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menilai pendidikan antikorupsi menjadi strategi jangka panjang untuk membangun budaya integritas menuju Indonesia Emas 2045.
Menurutnya, panduan tersebut memuat lima kompetensi utama pendidikan antikorupsi, yakni kepatuhan terhadap aturan, pemahaman konsep kepemilikan, menjaga amanah, kemampuan menghadapi dilema etis, dan membangun budaya antikorupsi. “Kami ingin pendidikan antikorupsi memiliki arah dan penerapan yang sama dari pusat hingga daerah,” ujar Setyo.
Melalui penguatan budaya integritas di sekolah maupun perguruan tinggi, pemerintah berharap ekosistem pendidikan Indonesia mampu melahirkan generasi yang jujur, bertanggung jawab, dan berkomitmen menjaga tata kelola yang bersih di masa depan.






