
TANGGERANG, KabarKampus – Menjadi seorang arsitek tidak cukup hanya memiliki kemampuan merancang bangunan. Untuk dapat berpraktik secara mandiri di Indonesia, lulusan arsitektur juga harus memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA) sebagai bukti telah memenuhi standar kompetensi. Untuk memperoleh STRA, lulusan Sarjana Arsitektur (S1) perlu melanjutkan pendidikan ke Program Pendidikan Profesi Arsitek (PPAr).
Namun, jumlah arsitek yang telah memiliki STRA di Indonesia masih relatif terbatas. Berdasarkan data Dewan Arsitek Indonesia per Juli 2026, dari lebih dari 26.000 anggota Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), baru 8.570 orang yang telah memiliki STRA. Kondisi ini menunjukkan pentingnya pendidikan profesi yang mampu mempersiapkan lulusan menjadi arsitek kompeten dan siap memasuki dunia praktik.
Menjawab kebutuhan tersebut, Universitas Pelita Harapan (UPH) menghadirkan PPAr UPH yang berhasil meraih status Terakreditasi Pertama dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) melalui Surat Keputusan Nomor 436/SK/BAN-PT/Ak.P/2.0/Profesi/VII/2026. Akreditasi yang berlaku mulai 21 Juli 2026 hingga 21 Juli 2028 ini menjadi pengakuan atas mutu penyelenggaraan pendidikan profesi di UPH sekaligus memperkuat kesiapan PPAr UPH dalam mencetak arsitek profesional yang mampu menjawab kebutuhan industri.
Ar. Andreas Dwiputro Handoyo, S.T., M.T., selaku Ketua Program Studi PPAr UPH, mengatakan bahwa pencapaian ini menegaskan kesiapan PPAr UPH dalam menyelenggarakan pendidikan profesi yang mengacu pada standar nasional maupun internasional.
“PPAr UPH siap menyelenggarakan pendidikan profesi arsitek melalui skema pendidikan 4+1, yaitu empat tahun pendidikan sarjana yang dilanjutkan satu tahun pendidikan profesi. Pencapaian ini juga menjadi salah satu wujud keberhasilan sasaran strategis UPH dalam menghadirkan pendidikan yang berkualitas dan relevan dengan kebutuhan dunia profesi,” ujarnya.
Menurut Andreas, akreditasi ini bukan sekadar pengakuan atas mutu dan keunggulan pendidikan Arsitektur UPH, tetapi juga menjadi langkah penting dalam mendukung pengembangan profesi arsitek di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021, pendidikan profesi merupakan tahapan yang harus ditempuh sebelum lulusan dapat berpraktik secara mandiri. Karena itu, PPAr UPH hadir sebagai jembatan antara pendidikan sarjana dan dunia profesi.
“PPAr UPH tidak hanya mempersiapkan alumni untuk memenuhi standar kompetensi profesi, tetapi juga mendukung mereka menjadi creative leader yang mampu membangun praktik arsitektur secara mandiri sekaligus membuka lapangan kerja baru di dunia arsitektur. Kami berharap lulusan PPAr dapat menjadi penggerak yang menghadirkan inovasi dan memberikan kontribusi nyata bagi perkembangan profesi arsitek di Indonesia,” jelasnya.
Belajar dari Praktisi dengan Fasilitas Berstandar Industri
Bersambung ke halaman selanjutnya –>






