More

    INDODAX Bergabung dengan AFSI untuk Memperkuat Literasi Kripto yang Lebih Inklusif

    CEO INDODAX, William Sutanto. (ist)

    JAKARTA, KabarKampus — PT Indodax Nasional Indonesia (INDODAX) resmi menjadi anggota Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) sejak 20 Oktober 2026. Keanggotaan ini hadir di tengah berkembangnya pembahasan mengenai posisi aset kripto dalam perspektif syariah serta meningkatnya partisipasi masyarakat dalam ekosistem aset digital.

    AFSI ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjadi wadah kolaborasi bagi ekosistem fintech syariah Indonesia. Melalui keanggotaan ini, INDODAX berharap dapat memperluas ruang dialog dengan berbagai pemangku kepentingan mengenai perkembangan teknologi keuangan dan isu-isu yang berkaitan dengan ekosistem halal digital di Indonesia.

    CEO INDODAX, William Sutanto, menilai keanggotaan di AFSI membuka ruang dialog yang lebih luas antara industri aset digital dan ekosistem keuangan syariah.

    - Advertisement -

    “Perkembangan industri aset digital dan kripto perlu dibarengi dengan pemahaman yang semakin komprehensif, termasuk dari perspektif syariah. Melalui AFSI, kami berharap dapat berdialog dengan lebih banyak pemangku kepentingan mengenai manfaat, risiko, tata kelola, dan aspek perlindungan konsumen,” ujarnya.

    Sebelumnya, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menyatakan bahwa Bitcoin dan aset kripto lain dapat diterima secara bersyarat sebagai harta bernilai, termasuk sebagai komoditas atau aset investasi, sepanjang memenuhi prinsip syariah. Pandangan serupa juga muncul dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang memutuskan bahwa Bitcoin dapat dikategorikan sebagai aset digital dan sah untuk digunakan transaksi, tetapi tidak dapat digunakan sebagai mata uang atau alat pembayaran di Indonesia.

    Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan mengenai Bitcoin dan aset kripto lainnya tidak lagi hanya berkutat pada aspek teknologi dan investasi, tetapi juga menyentuh tata kelola, perlindungan konsumen, serta kesesuaian dengan prinsip syariah.

    Bersambung ke halaman selanjutnya –>

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here