More

    Ini Ancaman Untuk Mahasiswa IPB Si Mucikari Online

    Adima, Frino Bariarcianur

    12022013 mahasiswa ipb germo onlineBANDUNG, KabarKampus—Tersangka HFIH, mahasiswa mucikari yang menjual anak di bawah umur akan dikenai pasal berlapis. Mahasiswa IPB ini dijerat dengan UU Perlindungan Anak, UU ITE dan KHUP.

    Atas perbuatannya tersebut, HFIH dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman enam tahun penjara dan Pasal 506 KUH Pidana tentang mucikari dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

    - Advertisement -

    Selain itu mahasiswa yang tengah menyusun skripsi ini juga diancam dengan Pasal 88 UU No 23 tahun 2002 tentang tindak pidana Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun. Dari pengakuan tersangka, HFIH telah menjual 5 anak di bawah umur dari 9 anak yang ditawarkan melalui situs www.bogorcantik.blogspot.com. Oleh tersangka gadis-gadis belia itu dijual kepada lelaki hidung belang.

    Di kampusnya HFIH dikenal sebagai mahasiswa yang berprilaku baik. Pihak kampus IPB sendiri tidak menyangka kalau HFIH diduga terlibat dalam penjualan anak di bawah umur. HFIH ditangkap pada hari Jumat tanggal 8 Februari di Hotel Pangrango, Jalan Pajajaran Kota Bogor. Kini tersangka ditahan di Polda Jabar. []

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here