More

    Kata Presiden KAMMI Soal Dugaan Suap Mantan Presiden PKS

    Ahmad Fauzan Sazli

    kammiJAKARTA, KabarKampus – Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq telah dijadikan tersangka oleh KPK terkait dugaan suap atas pengurusan impor daging sapi. Menanggapi hal itu, Presiden PP Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Muhammad Ilyas mengatakan bahwa penahanan mantan presiden PKS tersebut banyak kejanggalan.

    Menurut Ilyas, ada kasus yang terang benderang di depan mata, namun tidak dituntaskan oleh KPK. Kasus itu adalah kasus Century dengan nilai 6.7 Trilyun dan kasus BLBI dengan nilai sekitar 500 Trilyun. Kedua kasus itu melibatkan Wakil Presiden Boediono.

    - Advertisement -

    “Kenapa KPK tidak mengungkap kasus Boediono. Apakah KPK takut sama Boediono?” kata Ilyas kepada KabarKampus, (01/02/2013).

    Selain itu keanehan lain menurut Ilyas adalah masih berkeliarannya Andi Malaranggeng dan Amir Moeis yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. “Di sini ada ketidakadilan. Kenapa mereka belum ditahan!” ungkap Ilyas.

    Ilyas menjelaskan, bahwa ia mengenal mantan presiden PKS tersebut sebagai orang yang berintegritas. Namun terlibat atau tidaknya Luthfi itu sangat manusiawi.

    “Kami menyerahkannya dan menghormati kerja KPK. KAMMI mendukung agenda pemberantasan korupsi!” jelas Ilyas.

    Dalam kesepatan itu Ilyas menegaskan bahwa organisasinya bukan underbouw PKS. Anggota KAMMI yang bergabung dengan PKS adalah personal. “KAMMI dan PKS hanya memiliki hubungan emosional. Secara institusi kami Independen,” jelas Ilyas.

    Luthfi Hasan Ishaaq telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan suap dari PT. Indoguna, pada Kamis (31/01/2013) lalu. Setelah ditetapkan sebagai tersangaka, pada hari yang sama Luthfi langsung mengundurkan diri. Saat ini Luthfi ditahan di rumah tahanan (Rutan) Negara kelas I, Jakarta Timur.[]

    - Advertisement -

    3 COMMENTS

    1. argumen ilyas saya kira tidak kuat untuk mengatakan bahwa penangkapan pak lutfi terdapat kejanggalan. jika argumen awal adalah karena banyaknya kasus korupsi yg belum terselesaikan apakah kemudian kita akan membenarkan KPK apabila membiarkan suatu yg terlihat salah karena belum menyelesaikan PR nya?bayangkan seandainya PR-PR KPK baru terselesaikan 5 tahun lagi/bhkan lebih.kita tidak bisa menyangkal memang kecepatan kerja KPK&penegak hukum tidak secepat penyebaran korupsi di Indonesia.

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here