More

    Save UI : Tanah UI Disewakan Tanpa Izin dan Tender

    Ahmad Fauzan Sazli

    04 03 2013 Korupsi UI

    Ade Armando, Dosen Fisip UI. FOTO : AHMAD FAUZAN SAZLI

    - Advertisement -

    JAKARTA, KabarKampus – Gerakan Save UI mencium ada dugaan korupsi atas pembangunan sebuah hotel di tanah milik UI di jalan Pegangsaan Timur No 17, Jakarta. Dugaan korupsi itu didasarkan pada tidak adanya izin dari Menteri Keuangan dan tidak adanya tender atas pembangunan hotel di tanah bekas asrama PGT 17 tersebut.

    “Pembangunan itu tidak sah karena tidak mengikuti aturan yang berlaku,” kata Ade Armando, dosen FISIP UI di Fakultas Kedokteran UI, Salemba, Jakarta, Selasa, (05/03/2013)

    Menurut Ade, seharusnya pemanfaatan kekayaan Negara harus ada izin dari Menkeu. Selain itu pemanfaatan tanah Negara itu juga harus melalui tender dan proposal.

    “Namun meski BPK telah menyatakan tidak sah, pembangunan itu tetap dilanjutkan. Saat ini bangunan itu sudah 90 persen jadi,” Jelas Ade.

    Ade mengungkapkan, berdasarkan laporan BPK, bahwa kerugian Negara yang diakibarkan dari pembangunan di atas tanah 2,3 hektar tersebut adalah 41 Milyar rupiah.

    Lebih lanjut Ade menjelaskan, bahwa menyewakan lahan kepada pihak swasta adalah hal yang logis dan tidak dilarang, namun prosedurnya harus diikuti. SepertiInstitut Pertanian Bogor (IPB) yang menyewakan lahan mereka kepada pihak swasta, namun mereka melakukannnya dengan prosedur.

    “Kalau bisa dengan prosedur, kenapa proses sewa lahan tersebut tanpa prosedur. Kenapa murah,” Jelas Ade mempertanyakan.

    Menurut Ade, karena tidak mengikuti aturan itu Save UI mencium ada aroma korupsi dalam  penyewaan lahan tersebut. Bagi Ade kasus pembangunan tanpa prosedur di UI ini seperti Hambalang di tengah kota.[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here