Ahmad Fauzan Sazli
JAKARTA, KabarKampus – Universitas Nasioanl (Unas) membantah tuduhan penipuan terkait lulusan D4 Kebidanan Unas yang tidak bisa membuka praktek bidan. Unas beranggapan brosur yang menjanjikan lulusan D4 Kebidanan Unas dapat membuka praktek bidan, dibuat sebelum ada kebijakan Surat Tanda Registrasi (STR) sebagai syarat praktek kebidanan.
“Kami menerbitkan brosur itu sebelum peraturan mengenai STR diberlakukan. Namun setelah ada kebijakan STR kami merevisi brosur tersebut,” kata Dian Metha Ariyanti, kepala Humas Unas kepada KabarKampus, Selasa, (03/09/2013).
Menurut Dian, STR sebagai syarat membuka praktek bidan merupakan kebijakan yang baru. Lembaga yang berhak mengeluarkan STR ini adalah Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI).
Dian menjelaskan, bahwa ijasah D4 Kebidanan Unas sah secara hukum. Dan Unas telah menyurati MTKI agar mahasiswa D4 Unas mendapatkan STR. Namun hingga sekarang Unas belum mendapat respon dari mereka.
“Namun bila menganggap Unas melakukan penipuan, itu hak mereka” jelas Dian.
Seperti diketahui, mahasiswa dan alumni D4 Kebidanan Unas melaporkan El Amri Bermawi Rektor Unas dan Rosmawati Lubis, Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan, ke Polda Metro Jaya. Mereka dianggap melakukan penipuan terhadap alumnus D4 Kebidanan Unas.
Dimana dalam brosur penerimaan mahasiswa baru D4 Kebidanan Unas disebutkan, bahwa lulusan D4 Kebidanan Unas dapat membuka praktek kebidanan. Namun kenyataanya lulusan D4 Kebidanan Unas tidak bisa mendapatkan STR. Dimana STR hanya dikeluarkan MTKI untuk lulusan D3 Kebidanan.[]