More

    Aktivis HAM Belum Menyerah Kejar Pembunuh Munir

    ABC AUSTRALIA NETWORK

    Laban Laisila, ABC Internasional Jakarta.

    11 10 2013 kejar pembunuh munirAktivis HAM  yang tergabung dalam Komite Solidaritas untuk Munir sedang mengkaji kemungkinan untuk mengajukan gugatan Peninjauan Kembali menyeret orang yang diduga otak pelaku pembunuh Munir, menyusul MA memotong masa tahanan eksekutor Munir.

    - Advertisement -

    Gegap gempitanya pemberitaan perhelatan KTT APEC di Bali awal pekan ini, menyamarkan informasi putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Indonesia yang memotong masa tahanan terpidana pembunuhan Munir Said Thalib, yakni bekas pilot Garuda Indonesia, Pollycarpus Budihari Priyanto.

    Lima Majelis Hakim MA yang memutus perkara peninjauan kembali kasus pembunuhan Munir, mengkorting hukuman Pollycarpus dari 20 tahun menjadi 14 tahun penjara.

    Namun hingga kini belum ada penjelasan hasil putusan dari MA terkait pertimbangan hakim sehingga memotong masa hukuman Pollycarpus yang terbukti bersalah melakukan konspirasi sekaligus eksekutor Munir.

    “Perkara nomor 133/PK yang mengajukan adalah saudara Pollycarpus telah diputus pada 2 Oktober dengan putusan dikabulkan,”  kata Kepala Sub Humas MA Rudi Sudiyanto.

    Sesungguhnya putusan kasasi ini merupakan pengajuan peninjauan kembali atau PK di atas PK. Itu artinya, MA sudah dua kali memutus perkara dan terpidana yang sama.

    Pada PK yang pertama, Pollycarpus mendapat hukuman 20 tahun penjara karena meracun Munir dengan arsenik hingga mati saat penerbangan menuju Belanda sembilan tahun lalu pada 7 September 2004.

    Dalam persidangan, bukan hanya Pollycarpus namun juga memunculkan dugaan keterlibatan Muchdi Purwoprandjono, bekas Deputi V Badan Intelijen Negara, BIN, yang belakangan divonis bebas oleh pengadilan karena dianggap tidak terbukti terlibat.

    Munir disebut sebut sebagai ancaman buat militer karena aktivitas membela HAM. Sejak awal masa reformasi Indonesia, Munir Thalib yang pernah tergabung dengan organisasi KontraS dan insiator LSM Imparsial memang kerap bersuara keras terhadap militer.

    Terkait dengan putusan MA yang terbaru ini, langsung menuai kecaman dari para aktivis HAM, termasuk dari Komite Solidaritas untuk Munir, KASUM. Koordinator KASUM, Choirul Anam, menyesali kortingan masa hukuman buat Pollycapus.

    Dia menyatakan memang bakal kesulitan mencari jalan lain di meja hukum untuk mengembalikan hukuman 20 tahun buat Polly. Tapi Anam menyebut kalau putusan ini malah bisa manambah peluru untuk menjerat Muchdi yang sudah divonis bebas.

    “Ada dua hal yang penting, pertama Pollycarpus dinyatakan punya profesi yang sama dengan Muchdi PR dan kedua Polly mempunyai hubungan yang intensif dengan Muchdi. Putusan ini bisa dijadikan novum (bukti baru) untuk PK nya Muchdi,” jelas Anam.

    Profesi kedua orang itu yang dimaksud Anam adalah sebagali intelijen.

    Usaha lainnya adalah mencari celah kemungkinan dugaan kongkalikong dengan mengajukan perkara ini ke Komisi Yudisial setelah dikaji terlebih dahulu.

    “Setelah kita mendapat putusan lengkap dan mempelajarinya, kalau memang ada indikasi miring kami akan laporkan ke KY,” lanjut Anam.

    Menurut Anam, mereka pendukung Munir belum menyerah untuk mengejar otak pelaku pembunuhnya.

    Sementara jika merunut pada hasil putusan MA, diperkirakan Pollycarpu tahun depan bisa bebas dari penjara karena sudah menjalani dua pertiga masa hukumannya.

    Di lain pihak, pengacara Munir, Muhamad Assegaf, berujar kasus Pollycarpus sejak awal memang kontroversial dan tak aneh jika banyak pihak yang menganggap ini bukan sebagai kabar gembira.[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here