Ahmad Fauzan Sazli
JAKARTA, KabarKampus – Pengaduan yang dilakukan Alumni Fakultas Hukum Universitas Nasional (Unas) terkait ijasah tak terakreditasi yang dikeluarkan Rektor Unas kepada 48 alumni Fakultas Hukum Unas sampai kepada gelar perkara. Dalam gelar perkara itu dipertemukan sejumlah pihak terkait yakni pihak penyelidik Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum Korban, dan Rektor Unas.
Maringan Silaban, kuasa hukum dari Sarjana Hukum Unas mengatakan, bahwa dalam pertemuan itu akan penyidikan lanjutan. Karena banyak hal yang ditemukan pada hari ini.
“Terutama pada pasal 263 tentang pemalsuan” kata Maringan kepada KabarKampus, Senin, (20/01/2014).
Menurut Maringan, penunjukan dosen pembimbing untuk keperluan sidang itu menggunakan kop surat yang menyatakan itu akreditasi A. Padahal saat itu akreditas sudah tidak ada.
“Dan pada saat gelar sidang tersebut pihak penyidik mengatakan ini kemungkinan besar ke 263 yakni pemalsuan,” jelas Maringan.
Pengaduan yang dilakukan oleh alumni Fakultas Hukum Unas terkait ijasah tidak terakriditasi ini dilaporkan kepada Polda Metro Jaya pada 6 Desember 2012 lalu. Pihak pelapor yang diwakilkan kuasa hukumnya yakni Lembaga Bantuan Hukum Street Lawyer Legal Aid menuntut pasal 68 Ayat 1 dan pasal 61 ayat 2 Undang-undang No.20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Mereka juga menuntut dengan pasal 42 ayat 1 Undang-undang nomor 12 tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi serta pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan.[]