Eka Faralina Mubin
Dewasa ini, pengguna kendaraan bermotor di seluruh wilayah Indonesia semakin meningkat. Penambahan jumlah kendaraan bermotor mencapai 10 juta unit. Hal tersebut mengakibatkan populasi kendaraan bermotor yang tercatat pada kepolisian naik menjadi 94,229 juta unit. Menurut data terakhir Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri), pertambahan terbanyak adalah mobil pribadi dan sepeda motor, masing-masing 12 persen.
Sebaliknya, sekarang ini kondisi lahan hijau di Indonesia semakin memprihatinkan, baik lahan hijau di hutan Indonesia maupun Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kota-kota Indonesia. Penurunan jumlah lahan hijau ini tidak hanya akibat penebangan liar saja, namun adanya alih fungsi lahan menjadi gedung perkantoran atau kompleks perumahan juga menjadi pemicu lahan hijau semakin terdesak. Ruang terbuka hijau yang ideal adalah 30 % dari luas wilayah. Hampir disemua kota besar di Indonesia, Ruang terbuka hijau saat ini baru mencapai 10% dari luas kota.
Suatu contoh kota yang menerap kan pembagian RTH dengan baik adalah Curtibas, sebuah kota di Brazil yang menjadi bukti keberhasilan penataan ruang yang mengedepankan RTH di perkotaan. Melalui berbagai upaya penataan ruang seperti pengembangan pusat perdagangan secara linier ke lima penjuru kota, sistem transportasi, dan berbagai insentif pengembangan kawasan, persampahan dan RTH, kota tersebut telah berhasil meningkatkan rata-rata luasan RTH per kapita dari 1 m2 menjadi 55 m2 selama 30 tahun terakhir. Sebagai hasilnya kota tersebut sekarang merupakan kota yang nyaman, produktif dengan pendapatan per kapita penduduknya yang meningkat menjadi dua kali lipat. Hal tersebut menunjukkan bahwa anggapan pengembangan RTH yang hanya akan mengurangi produktivitas ekonomi kota tidak terbukti.
Dalam hal ini, perlu adanya pelarian kebijakan yang harus diterapkan guna menyeimbangkan antara pengguna kendaraan bermotor yang terus meningkat dengan jumlah lahan hijau sekarang. Salah satu kebijakan yang mendukung program tersebut adalah “beli motor beli pohon”.
Kebijakan ini mengharuskan setiap pembeli kendaraan bermotor atau perusahaan menanam pohon sejumlah kendaraan bermotor yang terjual atau dibeli. Pembeli kendaraan bermotor membayar sejumlah uang yang nanti akan dialokasikan oleh perusahaan untuk penghijauan lahan Indonesia baik dengan pengembangan RTH atau penghijaun di lahan hutan Indonesia. Dengan begini ketika jumlah kendaraan bermotor di Indonesia meningkat, jumlah pohon yang ditanam untuk lahan hijau Indonesia juga akan meningkat.
Jika setiap pengguna sepeda motor membayar biaya untuk menanam dan merawat 2 pohon, maka ketika terjadi peningkatan pengguna sepeda motor sebanyak 12% atau +/- 8.555.000 maka jumlah pohon yang ditanam untuk lahan hijau Indonesia adalah 17.110.000 pohon. Jumlah tersebut belum termasuk pengguna mobil atau kendaraan bermotor lainnya.
Dinas Perhutani harus tanggap dan serius dalam melakukan kerja sama dengan perusahaan kendaraan bermotor agar program “beli motor beli pohon” ini berjalan sesuai harapan. Pengawasan dan monitor yang baik dari pemerintah akan sangat membantu kelancaran program ini.
Dengan begini akan timbul tanggung jawab dari setiap pihak dalam menjaga keseimbangan lingkungan. Penerapan sistem ini akan menyeimbangkan antanra “global warming” dengan “greenlife” di Indonesia.[]