Despry Nur Annisa Ahmad
Pemanasan global atau dalam bahasa inggris disebut Global Warming menurut Link Wikipedia Tahun 2014 adalah suatu proses meningkatnya suhu rata-rata atmosfer, laut, dan daratan bumi. Suhu rata-rata global pada permukaan bumi telah meningkat 0.74 ± 0.18 °C (1.33 ± 0.32 °F) selama seratus tahun terakhir.
Meningkatnya suhu global diperkirakan akan menyebabkan perubahan-perubahan yang lain seperti naiknya permukaan air laut, meningkatnya intensitas fenomena cuaca yang ekstrem, serta perubahan jumlah dan pola presipitasi.
Akibat-akibat pemanasan global yang lain adalah terpengaruhnya hasil pertanian, hilangnya gletser, dan punahnya berbagai jenis hewan.
Keadaan ini tentu saja secara perlahan akan mengancam kehidupan seluruh makhluk hidup yang ada di muka bumi ini. Dalam tulisan ini, penulis ingin memberikan cara solutif dalam mengatasi global warming ini yaitu dengan menggunakan pendekatan penataan ruang.
Penataan ruang adalah adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang[1]. Menurut penulis, penerapan aturan hukum inilah yang seharusnya perlu selalu disosialisasikan kepada masyarakat umum. Tidak hanya sekedar disosialisasikan tapi pengambil kebijakan juga sepatutnya berperilaku secara ketat dan tegas dalam penerapan undang-undang penataan ruang ini.
Terkait dengan permasalahan global warming, aturan-aturan dalam hukum ini mampu menjadi acuan dasar dalam menerapkan green life style sebab isi dalam undang-undang ini telah ditetapkan bahwa pada setiap wilayah administratif kota/kabupaten harus menyediakan fasilitas ruang terbuka hijau (RTH) sebanyak 30% dari total wilayah keseluruhan yang terbagi menjadi 20% ruang terbuka hijau publik dan 10% diharuskan untuk ruang terbuka hijau privat.
Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam[2].
Dengan adanya penyediaan ruang terbuka hijau ini, tentu saja efek rumah kaca bisa terminimalisirkan.
Seperti pada wacana-wacana yang telah beredar, bahwa untuk mengatasi pemanasan global perlu dilakukan penanaman pohon atau lebih dikenal dengan istilah Go Green.
Menurut penulis, penanaman pohon saja tidak cukup jika tidak disesuaikan dengan rencana arahan pemanfaatan ruang berupa failitas ruang terbuka hijau hasil dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebab telah dijelaskan tadi bahwa tiap wilayah administratif kota/kabupaten harus menyediakan 30% yang ditunjukkan dari hasil pemetaan arahan pola pemanfaatan ruang suatu wilayah.
Olehnya itu, dalam tulisan ini penulis hanya ingin jika pendekatan penataan ruang tidak pernah dilupakan dalam melakukan pembangunan. Arahan tentang penggunaan ruang terbuka hijau ini merupakan hanya sebagian kecil yang terkandung dalam isi undang-undang tersebut.
Jika memang kita mau Indonesia ini bisa sadar lingkungan dan sadar untuk menyelamatkan potensi sumberdaya alam kita yang saat ini telah mengalami masa kritis, penulis dengan segala kerendahan hati sangat memohon sekali kepada para pengambil kebijakan agar lalu tegas dan ketat dalam melakukan pelaksanaan dan pengawasan dalam penerapan hukum penataan ruang yang dilakukan oleh kalangan pelaku pembangunan, baik itu masyarakat, swasta, maupun pemerintah itu sendiri agar ruang yang ada di negara kita ini dapat tercipta secara aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan sesuai dengan konsep pembangunan berkelanjutan (sustainable development).[]
[1] Republik Indonesia, UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
[2] Ibid