More

    Mahasiswa UBK Bantah Beri Dukungan Terhadap Prabowo -Hatta

    Rens D. Totomo

    Mahasiswa UBK bantah dukung Prabowo-Hatta. Foto : Rens D. Totomo
    Mahasiswa UBK bantah dukung Prabowo-Hatta. Foto : Rens D. Totomo

    JAKARTA, KabarKampus – Mahasiswa Universitas Bung Karno membantah beredarnya berita tentang Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)UBK mendukung salah satu calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Hatta. Mahasiswa juga mengecam pihak yang mengaku sebagai BEM UBK tersebut.

    Wibi, perwakilan mahasiswa UBK mengatakan, yang menjadi persoalan adalah BEM UBK tingkat Universitas belum terbentuk, yang ada hanya BEM masing-masing Fakilutas. Sehingga seakan menjadi ajang transaksional ditingkat mahasiswa.

    - Advertisement -

    “Yang mengatas namakan lembaga kampus dalam hal ini BEM,” ujar dia.

    Ia juga mengatakan,  pada hakikatnya mahasiswa semestinya harus  bersikap netral, baik secara kelembagaan kemahasiswaan kampus, bahkan sampai intitusi kampus.

    “Mahasiswa semestinya berada berdampingan masyarakat. Dalam hal ini mahasiswa selalu berada dalam garis terdepan terkait dengan setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah,” katanya.

    Berita yang beredar yang mengatasnamakan BEM mendukung Prabowo-Hatta tersebut adalah Noval yang memakai inisial marga Rahawarin yang juga mengklaim sebagai ketua BEM.Meski demikian, dalam konferensi pers tersebut mahasiswa yang terdiri dari BEM masing-masing fakultas dan perwakilan mahasiswa tersebut menyatakan bahwa Noval bukan ketua BEM UBK dan UBK tidak mempunyai BEM tingkat universitas melainkan tingkat fakultas.

    Selain itu, mereka juga      meminta kepada pihak UBK untuk menindak tegas Noval yang membawa nama institusi kampus dan menola pernyataan Noval yang mendukung pasangan Prabowo-Hatta.

    Tak hanya itu, mereka juga menyatakan      secara kelembagaan, mahasiswa UBK harus bersikap netral terkait politik praktis pada pemilu presiden. Sehingga deklarasi yang dilkaukan Noval dan mengatas namakan BEM UBK adalah pelanggaran institusi UBK, dan juga dikenankam Hukum perdata tentang KUHP 378 mengenai tindakan seseorang merekayasa atau mengatas namakan hak (Jabatan) orang lain.[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here