More

    Pena 98 Serukan Bangun Perlawanan Tolak UU Pilkada

     

    Ilustrasi. Pena 98.
    Ilustrasi. Pena 98.

    JAKARTA, KabarKampus – Persatuan Nasional Aktivis (PENA) 98, memandang wajib hukumnya menolak UU Pilkada yang di sahkan oleh DPR RI bebrapa hari lalu. Karena UU tersebut memberangus hak politik rakyat dan menempatkan rakyat sebagai obyek.

    Menurut M. Sofyan, Presidium PENA 98,  rakyat memiliki hak yang dijamin oleh konstitusi. “Selain itu, secara teknis keberadaan UU pilkada hanya akan membuka ruang lebar bagi budaya politik transaksional,” kata Sofyan , (01/10/2014)

    - Advertisement -

    Sofyan menjelaskan, pasal dalam UU tersebut semuanya bermasalah. Sebab UU pilkada di buat dengan niat memusatkan keputusan politik kepada elit-elit politik.

    “Menyerahkan suara rakyat ke elit politik sama saja menyeret leher rakyat ke tiang gantungan,” jelasnya.

    Selain itu, Sofyan menambahkan,  UU pilkada juga menjadikan demokrasi jadi alat bagi kepentingan elit politik untuk memapankan kekuasaan.

    “UU ini jelas menghianati semangat reformasi. Sejak rezim otoriter soeharto kita tumbangkan,” ungkapnya.

    Olehnya, Ia menegaskan UU tersebut harus di batalkan. Karena cara itu paling konstitusional untuk menghentikan  upaya kelompok elit politik menyesatkan jalan demokrasi yang di bangun oleh rakyat.

    “Kita menyerukan kepada seluruh elemen prodemokrasi dan rakyat untuk membatalkan UU tersebut. Dan membangun posko penolakan di kampung-kampung, pabrik serta  di seluruh desa dan kota,” tutupnya.[Nasir]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here