
JAKARTA, KabarKampus – Kartu sakti Jokowi yakni Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ternyata belum memilki payung hukum. Puan Maharani, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menyebut tengah menyiapkan payung hukum untuk kartu sakti Jokowi.
Menanggapi pernyataan Puan terkait payung hukum tersebut, Yusri Ihza Mahendra, menyinggung Puan Maharani agar jangan asal ngomong kalau tidak paham tentang sesuatu. Yusril juga menghimbau agar Puan belajar mengelola negara dengan benar
“Puan katakan kebijakan tiga kartu sakti itu akan dibuatkan payung hukumnya dalam bentuk INPRES dan KEPPRES yang akan diteken Presiden Jokowi. Puan harus tahu bahwa INPRES dan KEPPRES itu bukanlah instrumen hukum dalam hirarki peraturan perundang-undangan RI,” kata Yusril di akun twitternya Yusrilihza_Mhd, Kamis, (06/11/2014)
Selanjutnya Guru Besar UI ini juga menjelaskan, Inpres dan Keppres pernah digunakan di zaman Bung Karno dan Pak Harto sebagai instrumen hukum. Kini setelah reformasi, tidak digunakan lagi.
“Karena Inpres hanyalah perintah biasa dari Presiden dan Keppres hanya untuk penetapan seperti mengangkat dan memberhentikan pejabat,” katanya.
Pernyataan Puan soal payung hukum untuk program jaminan sosial tersebut disampaikannya kepada wartawan usai mengikuti Rakornas Kabinet Kerja di Istana Negara, Selasa (4/11/2014). Ia menyebut payung hukum kartu sakti Jokowi sedang dalam proses. Ia juga mengatakan, yang pasti semua prosedur dan mekanisme sudah mereka lakukan.[]