
LAMPUNG, KabarKampus – Prof. Dr. Ir. Sugeng P. Harianto, M.S., Rektor Universitas Lampung mewajibkan dosen yang bergelar profesor di Unila menulis buku hasil penelitiannya. Jika dalam tiga tahun mereka tidak menerbitkan buku, maka tunjuangan dan kehormatan dosen bergelar profesor akan dihapus.
Menurut Rektor, setiap profesor hukumnya wajib untuk menerbitkan sebuah buku hasil penelitian mereka. Jika dalam waktu tiga tahun tidak menghasilkan buku maka akan ditarik tunjangan profesi dan tunjangan kehormatannya.
“Jangan pikirkan mutu dulu lah, yang penting berani dulu menulis, soal kualitas nomor dua. Kan ada edisi revisi, jadi jangan takut nulis,” ujar Rektor.
Prof Sugeng menjelaskan, langkah tersebut diambil untuk menertibkan para dosen yang bergelar profesor agar terpicu untuk terus aktif menulis dan mencetak buku. Buku berisi hasil penelitian profesor tersebut sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat.
Selain itu, menurut Rektor, penerbitan buku ini juga untuk mendukung Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Unila yang menargetkan menjadi 10 perguruan tinggi terbaik di Indonesia dan menuju perguruan tinggi bertaraf internasional tahun 2025. Dirinya juga akan terus mendorong para dosen untuk melakukan riset yang kemudian menjadi bahan ajarnya, sehingga dosen dalam perkuliahan akan lebih menguasai materi yang disampaikan.
“Seorang dosen itu seharusnya mengajar 60 persen dari risetnya sendiri, 40 persen dari aplikasi basic text book atau mengadopsi hasil karya orang lain,” katanya.