
JAKARTA, KabarKampus-Tunjangan uang muka kendaraan pejabat negara naik disesalkan banyak pihak. Ironisnya pula Presiden Jokowi tidak mengetahui isi Peraturan Presiden yang ditandatanganinya.
Menurut Hendri Satrio, pengamat politik Universitas Paramadina, presiden seharusnya bertanggung jawab penuh dengan Perpres yang ditandatangani. “Makin menakutkan nih Pak Presiden, masa enggak tahu isi yang dia tandatangani,” ujar Hendri Satrio, seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (06/04/2015).
Hendri Satrio juga berpendapat Presiden seharusnya tidak melempar tanggung jawab kepada menteri. Presiden Jokowi sebaiknya menelaah lebih jauh perjalanan setiap keputusan yang diambil.
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 mengatur tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan. Dalam kebijakan tersebut Presiden Jokowi menaikkan uang muka pembelian kendaraan menjadi Rp 210,890 juta.
Angka fantastis ini naik dibandingkan tahun 2010 yang mengalokasikan tunjangan uang muka sebesar Rp 116.650.000. Bahkan sejumlah pengamat menyatakan kebijakan ini tidak melihat kondisi Indonesia yang masih terpuruk.
Mereka yang mendapat uang muka adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (560 orang), anggota Dewan Perwakilan Daerah (132 orang), hakim agung (40 orang), hakim konstitusi (9 orang), anggota Badan Pemeriksa Keuangan (5 orang), dan anggota Komisi Yudisial (7 orang). []