More

    Kejaksaan Agung Sudah Memulai Persiapan Eksekusi Chan dan Sukumaran

    ABC AUSTRALIA NETWORK
    George Roberts

    Indonesia harus memberikan pemberitahuan tiga hari dimuka kepada Myuran Sukumaran (kiri) dan Andrew Chan sebelum mereka dieksekusi. FOTO : Oivind Klungseth Zahlsen dan Four Corners
    Indonesia harus memberikan pemberitahuan tiga hari dimuka kepada Myuran Sukumaran (kiri) dan Andrew Chan sebelum mereka dieksekusi. FOTO : Oivind Klungseth Zahlsen dan Four Corners

    Pemerintah Indonesia sudah mengeluarkan perintah bagi persiapan untuk melaksanakan hukuiman mati terhadap dua penyeludup narkotika asal Australia Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dan juga delapan terpidana mati lainnya.

    Humas Kejaksaan Agung Tony Spontana mengatakan bahwa Kepala Tindak Pidana Umum Kejakgung sudah mengeluarkan surat kepada kejaksaan setempat guna memepersiapkan pelaksanaan eksekusi.

    - Advertisement -

    Spontana mengatakan perintah tersebut sudah dikeluarkan hari Kamis (23/04/2015) namun belum jelas apakah pihak kejaksaan setempat sudah menerima perintah tersebut, dan berapa lama persiapan harus dilakukan.

    Spontana mengatakan surat ini bukanlah surat pemberitahuan terakhir yang harus diberikan kepada para terpidana mati sebelum mereka dieksekusi.

    Menurut aturan, kejaksaan harus memberikan pemberitahuan 3 hari (72 jam) bagi mereka yang akan dieksekusi sebelum hal tersebut dilakukan.

    Salah seorang pengacara bagi kedua warga Australia ini, Peter Morrisey mengatakan walaupun ini bukan surat pemberitahuan eksekusi, namun surat persiapan itu merupakan pertanda yang mengkhawatirkan.

    Morrisey mengatakan proses hukum belum lagi berakhir, dengan banding ke pengadilan konstitusional dan komisi judisial masih dilakukan. “Tampaknya adalah bahwa kejaksaan agung bertekad untuk melakukan eksekusi secepatnya.” kata Morrisey.

    “Kita berada di wilayah itu sekarang. Memang ini bukan surat 72 jam sebelum eksekusi namun surat itu mungkin segera datang.”

    “Jaksa Agung mengatakan dia akan melakukan eksekusi secepatnya, dan mengatakan semua proses hukum sudah selesai. Padahal menurut kami tidak begitu, masih ada dua kasus gugatan hukum.”

    Sementara itu dalam pertanda lain bahwa rencana esekusi sedang dipersiapkan, Tony Spontana mengatakan bahwa terpidana asal Filipina Mary Jane Veloso, yang akan dieksekusi bersamaan dengan Chan dan Sukumaran, akan dipindahkan ke Nusa Kambangan hari Jumat (24/04/2015).

    Selama ini Veloso yang dijatuhi hukuman mati karena membawa narkoba dari Malaysia ke Indonesia, menjalani masa hukuman di Yogyakarta. []

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here