More

    Kemenristek Dikti Siap Jegal Ijazah Palsu Calon Kepala Daerah

    M. Nasir. Menristek Dikti Dikti. Foto Fauzan
    M. Nasir. Menristek Dikti Dikti. Foto Fauzan

    JAKARTA, KabarKampus – Kemenristek Dikti siap menjegal ijazah palsu milik calon kepala daerah yang akan bertarung dalam Pilkada 2015. Dalam prosesnya nanti Kemenristek Dikti akan memverifikasi setiap ijazah calon kepala daerah melalui pangkalan data pendidikan tinggi.

    M. Nasir, Menteri Ristek Dikti mengatakan, pengecekan keaslian ijazah dilakukan melalui pangkalan data pendidikan tinggi (Forlap Dikti). Pangkalan data tersebut di dalamnya memuat profil perguruan tinggi, program studi, dosen, dan mahasiswa.

    “Kami akan cek melalui forlap Dikti. Di situ kita bisa cek universitasnya, program studinya, lulus tahun berapa dan sistem kredit semester (SKS) yang dihasilkan berapa. Kami butuh waktu sekitar satu minggu untuk melakukan verifikasi ijazah tersebut,” ujarnya Nasir usai perjanjian nota kesepahaman Kemenristek Dikti dengan KPU di kantor KPU Jakarta, Kamis, (30/07/2015).

    - Advertisement -

    Nasir menuturkan, terdapat banyak cara seseorang untuk mendapatkan ijazah palsu. Pertama, ijazah diberikan oleh perguruan tinggi yang berizin, tetapi mahasiswanya mendapatkan ijazah tanpa mengikuti proses pembelajaran. Kedua, ijazah diperoleh melalui proses pembelajaran tetapi pembelajarannya tidak sesuai dengan pedoman.

    “Misalnya untuk strata 1 syaratnya menyelesaikan 144 satuan kredit semester (SKS) dan paling cepat studinya 3,5 tahun. Kalau ada yang beban studinya di bawah 144 SKS, misalnya hanya 8 SKS dan dapat menyelesaikanya dalam satu tahun itu berarti sudah di luar ketentuan. Ijazahnya itu asli, tetapi palsu,” ungkap Nasir.

    Selanjutnya kata Nasir, ijazah diterbikan oleh perguruan tinggi yang telah mendapat izin tetapi program studi yang diambil oleh mahasiwa itu sebenarnya belum dapat izin. Dan keempat, ijazah diterbitkan oleh lembaga pendidikan yang sama sekali belum mendapat izin.

    “Kalau yang ini, ijazahnya benar-benar palsu,” ujar Nasir.

    Menurut M. Nasir, pemalsuan ijazah dapat dikenai sanksi pidana baik lembaganya maupun penerima ijazah. Sesuai Undang Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, lembaga yang menerbitkan ijazah palsu dapat dikenai pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar. Sementara penerima ijazah dikenai penjara 5 tahun dan denda Rp.500 juta.[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here