More

    Pemerintah Harus Ganti Dua Kali Lipat Hutan Jati Gede

    Warga sekitar Waduk Jati Gede menjaring ikan di aliran sungai Cimanuk, Jati Gede. FOTO. Fauzan
    Warga sekitar Waduk Jati Gede menjaring ikan di aliran sungai Cimanuk, Jati Gede. FOTO. Fauzan

    BANDUNG, KabarKampus – Pemerintah pada tanggal 31 Agustus 2015 mendatang akan melakukan penggenangan Waduk Jati Gede di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Penggenangan ini tidak hanya akan menggenangi sebanyak 28 Desa di sekitar waduk, namun juga akan menghilangkan sebanyak 1.382 hektar hutan.

    Namun pemerhati Kehutanan Tatar Sunda menilai belum ada kejelasan pemerintah untuk mengganti hutan yang hilang karena rencana penggenangan tersebut. Karena berdasarkan Permenhut nomor 41 tahun 2012 rasio hutan yang dihancurkan harus diganti minimal 1 : 1.

    Dr. Ir. Mubiar Purwasasmita, Ketua Umum Dewan Pemerhati Kehutanan Tatar Sunda mengatakan, penghilangan hutan boleh dilakukan asalkan diganti dengan hutan. Namun dalam kasus penggenangan hutan di Waduk Jati Gede, jangankan lahan pengganti, tempat yang dirujukpun belum ada.

    - Advertisement -

    “Padahal mereka harus menggantikan hutan dua kali lipat,” kata Mubiar di Bandung, Selasa, (25/08/2015).

    Mengenai pembangunan waduk untuk menyelamatkan air, Mubiar menjelaskan , tidak benar bila airnya yang dianggap rusak digantikan oleh bendungan. Namun yang harus dilakukan adalah memperbanyak hutan.

    “Karena justru hutanlah yang bisa menahan air bertahun – tahun. Sementara bendungan akan cepat kering atau menguap dengan cepat,” kata Mubiar.

    Ia menjelaskan, seharusnya pemerintah mengevaluasi bendungan-bendungan yang telah di bangun di Pulau Jawa. Karena hampir semua bendungan di Pulau Jawa kering.[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here