
JAKARTA, KabarKampus – Sekitar 60 dokter muda yang tergabung dalam Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI) menggelar aksi di halama kantor Kemenristek Dikti, Jalan Mh. Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa, (04/08/2015). Aksi yang lakukan perwakilan dokter muda dari seluruh Indonesia ini untuk menolak Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi No.27/DIKTI/Kep/2014 tentang Panitia Nasional Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter Tahun 2014 – 2015.
dr. Dede Iskandar, Presidium Nasional Pergerakan Dokter Muda Indonesia mengatakan, Surat Keputusan Dirjen Dikti tersebut telah mengambil hak mereka sebagai dokter. Karena setelah menyelesaikan pendidikan kedokteran, baik S1 maupun vokasi ketika sudah yudisium seharusnya dinyatakan sebagai dokter. Namun mereka tidak mendapatkan ijasah dokter tersebut, karena diharuskan mengikuti uji kompetensi.
“Padahal kami ini sudah jadi dokter. Eh ternyata kami disuruh ujian mahasiswa,” kata Dede Iskandar kepada KabarKampus, Selasa, (04/08/2015).
Selain itu menurut Dede, mereka menolak, karena uji kompetensi itu merupakan ranah Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Namun mereka harus melakukan uji kompetensi dengan lembaga buatan Dikti.
Tak hanya itu, kata Dede, pihak penyelenggara juga membebani biaya uji kompetensi dengan biaya yang tidak konsisten. Mulai dari Rp. 3 Juta hingga Rp. 9 Juta.
“Padahal aturan yang dikeluarkan Dikti hanya Rp. 1 Juta,” ungkap Dede.
Oleh karena itu, kata Dede, mereka menolak SK Dirjen Dikti tersebut dan meminta ijazah mereka tidak ditahan oleh kampus.